JAKARTA, ONtime.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, masih berupaya menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, merespons pertanyaan wartawan soal peluang sidang in absentia atau persidangan yang tetap dilaksanakan meskipun terdakwanya tidak hadir di pengadilan.
“Kami tetap berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan,” kata Anang, saat ditemui di Kejagung, Rabu (15/10/2025).
Anang mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil permohonan red notice ke Interpol, lantaran Riza Chalid diduga berada di luar negeri.
Dia menuturkan, Kejagung tidak dapat serta-merta melakukan penangkapan Riza Chalid tanpa adanya kerja sama antarnegara.
Salah satu langkah hukum yang ditempuh ialah menetapkan Riza sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan permohonan red notice ke Interpol. “Dari NCB (National Central Bureau) sudah diteruskan ke Interpol Internasional di Lyon.
Kita tinggal menunggu hasilnya,” kata dia. Terkait kemungkinan Riza Chalid disidangkan secara in absentia, Anang menyebut hal itu belum dapat dipastikan. Menurut dia, keputusan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan tim penyidik.
“Saya belum bisa memastikan. Nanti saya bicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya,” ucap dia. Anang menuturkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat disidangkan secara in absentia.
“Salah satunya, yang bersangkutan sudah dipanggil secara sah secara hukum, sudah diumumkan secara nasional, dan dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka,” kata dia.
Namun, selain mengejar kehadiran tersangka, Kejagung juga menelusuri aset-aset milik Riza Chalid untuk kepentingan pemulihan kerugian negara. “Jadi, kami tidak hanya fokus pada mengejar tersangka, tetapi juga pada aset-asetnya dalam rangka pemulihan kerugian negara,” kata Anang. (*)













