MENTAWAI, ONtime.ID – Komitmen Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Zulfikar, kembali menjadi sorotan setelah proses pencairan pembayaran pekerjaan CV Gema Nusantara yang telah selesai dikerjakan kembali tertunda, meski seluruh kekurangan yang sebelumnya dipersoalkan dinas telah dipenuhi oleh pelaksana.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi kebijakan dan kepastian administrasi di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Sebab, alasan penundaan yang disampaikan kepada pelaksana berubah dalam hitungan hari.
Persoalan bermula pada Selasa (2/6/2026) ketika Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Fais, menghubungi Kepala Dinas Zulfikar untuk mempertanyakan belum dicairkannya pembayaran pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh CV Gema Nusantara. Percakapan tersebut turut disaksikan wartawan media cetak asal Padang, Syahrul.
Saat itu, Zulfikar menyampaikan bahwa terdapat dua item yang menurutnya masih menjadi penghambat pencairan.
[irp posts=”36727″ ]
“Ada kira-kira dua item yang belum diselesaikan. Jaminan garansi pemasangan alat belum diberikan pelaksana, kemudian ada pengecatan loteng pada salah satu ruangan gedung arsip yang belum selesai,” kata Zulfikar.
Tak hanya menyampaikan kekurangan tersebut, Zulfikar juga memberikan sinyal bahwa pencairan akan segera diproses apabila kedua item itu telah diselesaikan.
Pernyataan tersebut kemudian direspons cepat oleh pihak pelaksana. Pada hari yang sama, pekerjaan pengecatan yang dimaksud langsung dirampungkan dan dokumen jaminan garansi sound system diserahkan kepada pihak dinas.
Namun harapan pencairan segera terealisasi ternyata tidak sejalan dengan kenyataan.
Keesokan harinya, Rabu (3/6/2026), saat kembali dimintai kepastian mengenai pencairan yang sebelumnya dijanjikan, Zulfikar justru menyampaikan alasan berbeda. Ia mengaku tidak dapat memproses pencairan karena akan berangkat ke Padang untuk menjalani pengobatan dan keberangkatannya telah tercatat dalam administrasi BKD.
“Saya tidak bisa proses sekarang. Saya mau ke Padang berobat dan SPJ saya sudah tercatat di BKD. Kalau saya tanda tangan pencairan di luar kantor, saya bisa kena sanksi. Tunggu saya kembali hari Senin, 8 Juni,” ujarnya.
[irp posts=”36724″ ]
Pergeseran alasan inilah yang memicu tanda tanya besar dari pihak pelaksana. Sebab, hambatan teknis yang sebelumnya dijadikan dasar penundaan telah dipenuhi seluruhnya. Namun setelah syarat tersebut diselesaikan, pencairan tetap belum dilakukan dengan alasan yang berbeda.
Kondisi tersebut membuat pihak kontraktor merasa terus berada dalam ketidakpastian administrasi.
Kuasa Direktur CV Gema Nusantara, Irvan, akhirnya melontarkan sikap tegas dengan menarik seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan.
“Kalau memang seperti ini, tidak usah dicairkan lagi. Semua berkas saya tarik,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi gambaran kekecewaan pelaksana yang merasa telah memenuhi seluruh kewajiban pekerjaan, namun belum memperoleh kepastian hak pembayaran sebagaimana yang diharapkan.
Situasi yang mulai memanas akhirnya memaksa Bendahara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Yelza Weni, turun tangan untuk meredam ketegangan.
Dalam pernyataan yang cukup berani dan jarang terjadi dalam praktik birokrasi, Yelza bahkan bersedia memberikan jaminan pribadi terkait proses pencairan tersebut.
[irp posts=”36712″ ]
“Saya yang menjadi jaminannya. Silakan Pak Irvan buat surat perjanjian. Kalau sampai hari Senin, 8 Juni 2026, tidak saya proses atau tidak cair, saya siap dituntut dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia,” tegas Yelza.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian publik. Sebab tidak banyak pejabat pengelola keuangan yang bersedia mempertaruhkan kredibilitas dan tanggung jawabnya secara terbuka demi memastikan proses administrasi berjalan sesuai komitmen.
Kini sorotan publik tertuju pada tanggal 8 Juni 2026. Hari itu akan menjadi ujian terhadap janji yang telah berulang kali disampaikan kepada pelaksana.
Pertanyaan yang berkembang di kalangan kontraktor, pemerhati kebijakan publik, dan masyarakat pun semakin menguat: apabila pekerjaan telah selesai, kekurangan telah dipenuhi, dokumen telah dilengkapi, dan tidak ada lagi catatan teknis yang tersisa, apa sebenarnya yang membuat pencairan masih tertahan?
AWI DPC Kabupaten Kepulauan Mentawai menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian administrasi dan kepastian pembayaran bagi pihak pelaksana yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
[irp posts=”36709″ ]
Karena dalam tata kelola pemerintahan yang baik, yang dibutuhkan bukan sekadar janji pencairan, melainkan kepastian pelaksanaan. Ketika alasan terus berganti sementara kewajiban pelaksana telah dipenuhi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak kontraktor, tetapi juga kredibilitas pelayanan publik itu sendiri. (Fais)













