JAKARTA, ONtime.ID – Terungkapnya dugaan markas judi online (judol) di rumah dinas anggota TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Cijantung, Jakarta Timur, menjadi sorotan serius. Kasus ini tidak hanya menyangkut penyalahgunaan rumah dinas, tetapi juga menguji transparansi dan ketegasan penegakan hukum di lingkungan militer.
Markas Besar TNI dilaporkan menahan Kasi Intel Gartap I/Jakarta, Letkol Inf Arman, pada Jumat (9/10/2026). Perwira tersebut diduga menyewakan rumah dinasnya kepada pihak sipil yang kemudian digunakan sebagai lokasi operasional judi online.
“Terduga sudah ditahan,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Muhammad Nas.
Kasus ini mencuat setelah video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah orang bekerja di ruangan yang dipenuhi perangkat komputer. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas judi online. TNI Angkatan Darat sebelumnya menyatakan telah menyita perangkat elektronik dan memutus aliran listrik di rumah dinas terkait.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menilai keberadaan dugaan markas judol di lingkungan perumahan militer merupakan persoalan serius. Menurutnya, rumah dinas militer melekat dengan simbol kedisiplinan, patriotisme, dan pengawasan institusi.
Terungkapnya kasus tersebut, kata dia, berpotensi memperkuat skeptisisme masyarakat apabila penanganannya tidak dilakukan secara terbuka dan adil.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, baik yang melibatkan unsur militer maupun sipil, harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penahanan Bukan Akhir Penanganan
Penahanan Letkol Arman harus diikuti penyidikan yang menyeluruh. Publik berhak mengetahui bagaimana rumah dinas tersebut dapat digunakan untuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian daring, siapa pihak yang mengoperasikan kegiatan itu, serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain.
Pemeriksaan juga perlu mengungkap aliran dana, peran setiap orang, dan kemungkinan hubungan lokasi tersebut dengan jaringan judi online yang lebih luas. Namun, seluruh dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar asumsi.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan praktik judi online di Indonesia. Sebelumnya, aparat kepolisian membongkar dugaan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, pada Mei 2026. Ratusan warga negara asing ditangkap dalam pengungkapan tersebut, sementara sejumlah warga negara Indonesia juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi, Pratama Persadha, mengingatkan bahwa pelaku kejahatan siber lintas negara kerap memiliki pembagian kerja terstruktur, mulai dari operator transaksi hingga pengelola akun dan pemasaran digital. Karena itu, penindakan terhadap operator lapangan saja tidak cukup apabila jaringan dan pengendali utamanya belum terungkap.
Kasus Cijantung kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan judi online. Penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang pangkat, jabatan, maupun latar belakang. Transparansi proses penyidikan dan kejelasan pertanggungjawaban menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. (*)













