MENTAWAI, ONtime.ID — Proyek rehabilitasi fasilitas Pelabuhan Tua Pejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan nilai kontrak Rp18.184.174.077 dari APBN PNBP Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan. Sejumlah persoalan ditemukan berdasarkan pantauan media ini di lapangan, mulai dari ketidakjelasan sosok yang disebut sebagai pengawas lapangan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.
Pantauan pada Senin (12/10/2026) menunjukkan sejumlah pekerja beraktivitas tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai. Di sisi lain, material pekerjaan, termasuk papan berpaku, terlihat berserakan di area dermaga yang menjadi jalur aktivitas masyarakat dan penumpang kapal.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja maupun pengguna fasilitas pelabuhan. Area yang masih digunakan untuk aktivitas kepelabuhanan semestinya mendapat pengamanan memadai agar pelaksanaan proyek tidak meningkatkan risiko kecelakaan.
Sosok yang Disebut Pengawas Membantah
Sorotan lain mengarah pada seseorang bernama Puji, yang menurut keterangan sejumlah warga kerap berada di lokasi proyek dan diduga menjalankan fungsi pengawasan pekerjaan.
Warga menyebut sosok tersebut rutin memantau aktivitas pekerja serta mendokumentasikan perkembangan pekerjaan. Namun, ketika dikonfirmasi awak media, Puji membantah dirinya merupakan bagian dari proyek tersebut. Ia juga mengaku tidak mengenal para pekerja di lokasi.
Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai identitas dan kedudukan orang yang selama ini disebut warga sebagai pengawas lapangan.
“Memang dia pengawasnya, kok tidak ngaku?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Meski demikian, status Puji dan perannya dalam proyek tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana maupun konsultan pengawas. Keberadaannya di lokasi saja belum cukup untuk memastikan kedudukan atau tanggung jawabnya dalam pekerjaan.
Berdasarkan data proyek, konsultan pengawas yang tercantum dalam dokumen kontrak adalah PT Priyangan Raya Utama. Perusahaan tersebut perlu memberikan penjelasan mengenai personel pengawas yang ditugaskan, mekanisme pengawasan harian, serta dokumentasi pemeriksaan mutu dan keselamatan kerja di lapangan.

Penerapan K3 Menjadi Perhatian
Minimnya penggunaan APD oleh sebagian pekerja menjadi persoalan yang perlu segera diperiksa. Dalam pekerjaan konstruksi di kawasan pelabuhan, perlindungan pekerja dan pengamanan area kerja merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Material yang berserakan, terutama papan berpaku di jalur keluar-masuk dermaga, juga perlu segera ditertibkan. Selain berpotensi mencederai pekerja, kondisi tersebut dapat membahayakan penumpang kapal dan masyarakat yang melintas.
Pihak pelaksana bersama konsultan pengawas perlu memastikan ketersediaan APD, kepatuhan pekerja terhadap prosedur keselamatan, serta pemisahan area pekerjaan dari jalur aktivitas penumpang.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah pengendalian risiko dan pengamanan lokasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Penggunaan Solar Subsidi Perlu Diverifikasi
Persoalan berikutnya adalah dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk peralatan berat dan kendaraan operasional proyek.
Informasi tersebut berasal dari keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap sumber pasokan BBM, bukti pembelian, serta jenis bahan bakar yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Verifikasi perlu dilakukan secara objektif agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat, sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan.
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp18 miliar, proyek ini membutuhkan pengawasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan personel pengawas, penerapan K3, serta kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan BBM menjadi hal yang patut diperiksa sejak dini.
Pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) yang menangani pekerjaan tersebut didesak memberikan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi lapangan. Pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen penugasan pengawas, catatan pengawasan, penerapan prosedur keselamatan, serta bukti pengadaan dan penggunaan BBM. (*)












