PADANG, ONtime.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menegaskan laporan yang disampaikan kepada Kortas Tipikor Bareskrim Polri terkait tanah adat Kaum Maboet di Kota Padang, Sumatera Barat, berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pensertifikatan tanah seluas 765 hektare.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menekankan bahwa laporan tersebut bukan untuk menangani sengketa kepemilikan tanah antara masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, organisasi itu meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kemungkinan unsur korupsi dalam proses administrasi pertanahan.
“Kami tegaskan, BPI KPNPA RI bukan menangani sengketa tanah antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Fokus kami adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pensertifikatan tanah adat Kaum Maboet seluas 765 hektare. Apabila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyelenggara negara, hal tersebut harus ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum,” tegas Rahmad, Senin (26/10/2026).
Kortas Tipikor Mulai Klarifikasi Laporan
Rahmad mengungkapkan, laporan BPI KPNPA RI telah ditindaklanjuti melalui pemanggilan klarifikasi terhadap Biro Hukum organisasi tersebut oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri.
Ia menilai, tahapan klarifikasi perlu diikuti pendalaman substansi laporan, termasuk pemeriksaan dokumen pertanahan, riwayat penerbitan sertifikat, serta prosedur administrasi yang berkaitan dengan tanah adat Kaum Maboet.
BPI KPNPA RI berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa kelengkapan laporan, tetapi juga menelusuri setiap informasi dan bukti yang disampaikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Kami mengapresiasi apabila laporan ini ditindaklanjuti secara profesional. Namun, yang terpenting bukan sekadar pemanggilan klarifikasi, melainkan bagaimana seluruh materi laporan didalami secara serius. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, kami berharap penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Meski demikian, pemanggilan klarifikasi tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
BPI KPNPA RI Berencana Laporkan Penyidik Polda Sumbar ke Propam
Selain mengawal laporan dugaan korupsi di Kortas Tipikor Bareskrim Polri, BPI KPNPA RI juga berencana menyampaikan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal).
Rahmad Sukendar mengatakan, rencana tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah penyidik Polda Sumatera Barat dalam penanganan perkara tanah adat Kaum Maboet.
“BPI KPNPA RI akan melaporkan kepada Divisi Propam Polri cq. Karo Paminal terhadap beberapa penyidik Polda Sumatera Barat yang diduga melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tanah adat milik Kaum Maboet,” kata Rahmad.
Menurutnya, langkah itu ditempuh untuk meminta pemeriksaan internal terhadap tindakan penyidik yang dipersoalkan. Ia berharap Propam Polri dapat menilai persoalan tersebut secara objektif berdasarkan dokumen, bukti, dan keterangan pihak terkait.
Rencana pelaporan tersebut merupakan pernyataan dari BPI KPNPA RI. Dugaan pelanggaran oleh penyidik belum dapat dinyatakan terbukti sebelum melalui pemeriksaan internal sesuai prosedur yang berlaku.
Tanah Adat 765 Hektare Jadi Pokok Persoalan
Perkara ini berkaitan dengan tanah seluas 765 hektare yang menurut BPI KPNPA RI merupakan tanah adat Kaum Maboet di Kota Padang.
Organisasi tersebut meminta aparat menelusuri proses pensertifikatan tanah untuk memastikan apakah seluruh tahapan administrasi telah sesuai ketentuan atau terdapat indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Penelusuran, menurut BPI KPNPA RI, dapat mencakup dokumen pertanahan, riwayat penerbitan sertifikat, kewenangan pejabat terkait, serta prosedur yang digunakan dalam proses administrasi tersebut.
Unsur terkait di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pemerintah daerah, jika relevan dengan bukti yang tersedia, diharapkan dapat dimintai keterangan oleh aparat berwenang.
Namun, penyebutan instansi atau jabatan tersebut tidak berarti pihak-pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran. Dugaan keterlibatan setiap pihak harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
BPI KPNPA RI menegaskan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan perkara perlu dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata diselesaikan melalui pemeriksaan administratif.
Sekitar 4.500 Sertifikat Disebut Terkait Persoalan Tanah
Dalam keterangannya, Rahmad menyebut ahli waris Kaum Adat Maboet telah memberikan kuasa khusus kepadanya selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI untuk mengurus dan memperjuangkan penyelesaian persoalan tanah tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tanah adat itu berkaitan dengan pemblokiran sekitar 4.500 sertifikat tanah yang tersebar di empat kelurahan di Kota Padang.
Meski demikian, Rahmad kembali menegaskan bahwa pemblokiran sertifikat maupun sengketa kepemilikan bukan fokus utama laporan yang disampaikan kepada Kortas Tipikor Bareskrim Polri.
Menurutnya, hal yang perlu ditelusuri dalam laporan tersebut adalah kemungkinan penyimpangan dalam proses pensertifikatan tanah yang diduga berpotensi mengandung unsur korupsi.
Persoalan hak kepemilikan, status sertifikat, dan tindakan pemblokiran perlu ditangani melalui mekanisme hukum pertanahan yang sesuai. Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi harus diperiksa berdasarkan unsur pidana dan alat bukti yang relevan.
Rahmad: Dugaan Korupsi Harus Dibuktikan, Bukan Ditutup-tutupi
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Rahmad menegaskan, pengawasan terhadap penyelenggara negara diperlukan untuk memastikan administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan, terutama ketika menyangkut hak masyarakat dan kepentingan publik.
“Prinsip kami jelas, apabila terdapat dugaan korupsi dalam proses pensertifikatan tanah, maka harus diperiksa secara terbuka dan profesional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Kami tidak ingin substansi dugaan korupsi justru tertutup oleh persoalan lain yang berbeda,” tegasnya.
BPI KPNPA RI berharap Kortas Tipikor Bareskrim Polri mendalami materi laporan secara menyeluruh, memeriksa bukti yang disampaikan, serta memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan. (*)













