PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Proyek Rehabilitasi Jembatan Lubuak Napa yang bersumber dari APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan.
Selain progres dan kondisi pekerjaan di lapangan dipertanyakan, muncul pula dugaan bahwa pihak yang mengerjakan proyek tidak sama dengan perusahaan yang tercantum dalam dokumen proyek.
Berdasarkan papan informasi, proyek tersebut memiliki pagu Rp500 juta dengan nilai kontrak Rp487.901.267. Pelaksana tercantum CV Rokade Cooperation, dengan masa pekerjaan 105 hari kalender, terhitung 9 September hingga 22 Desember 2026.
Pantauan dan dokumentasi di lokasi pada 26 September 2026 memperlihatkan sejumlah bagian struktur jembatan masih terbuka. Material tanah dan batu serta sisa pekerjaan tampak berada di sekitar area proyek, sementara beberapa bagian struktur lama berada dekat aliran sungai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan pekerjaan, metode pelaksanaan, hingga pengamanan struktur selama proses rehabilitasi.
Sorotan semakin berkembang setelah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan dugaan bahwa pekerjaan telah dimulai sebelum kontrak ditandatangani.
“Proyek ini aneh. Pekerjaan sudah dimulai sebelum tanda tangan kontrak,” ujarnya.
Sumber yang sama juga mempertanyakan dugaan penggunaan “CV pinjam nama”, yakni perusahaan yang tercantum sebagai pelaksana diduga hanya digunakan secara administratif, sementara pekerjaan di lapangan disebut dikerjakan pihak lain.
Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Namun, jika benar terjadi, persoalannya menjadi serius karena menyangkut kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian dengan dokumen kontrak, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan nilai kontrak hampir Rp488 juta, Dinas PUPR Padang Pariaman dan CV Rokade Cooperation patut memberikan penjelasan terbuka mengenai tanggal penandatanganan kontrak, tanggal mulai pekerjaan, progres aktual, penanggung jawab teknis, serta pihak yang mengerjakan pekerjaan di lapangan.
Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh pelaksanaan telah sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, dan ketentuan keselamatan konstruksi.
Sebab, persoalan proyek bukan hanya soal berapa persen pekerjaan telah selesai. Yang lebih penting adalah siapa yang mengerjakan, berdasarkan kontrak apa pekerjaan dilaksanakan, dan apakah hasilnya sesuai dengan standar yang dibayar menggunakan uang rakyat.
Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai pekerjaan sebelum kontrak dan “CV pinjam nama” masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Padang Pariaman maupun pihak pelaksana.
Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, dokumen kontrak dan penjelasan resmi tentu dapat menjadi jawaban atas pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui langkah koreksi dan pertanggungjawaban yang dilakukan. (*)













