PADANG, ONtime.ID — Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, kembali menuai sorotan. Proyek ambisius yang digadang-gadang akan menjadi ikon pemberdayaan nelayan pesisir ini kini diterpa dugaan pelanggaran serius.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa proyek tersebut menggunakan material timbunan dan batu berselimut tanah yang diduga berasal dari lokasi tambang tanpa izin (quarry ilegal).
Proyek yang menelan anggaran Rp13.187.057.000 dari APBN Tahun 2025 ini dikerjakan oleh PT Indopenta Bumi Permai berdasarkan kontrak nomor B.6064/DJPT.6/PI.420/PPK/IX/2025. Kegiatan tersebut berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Namun, di balik semangat pembangunan kawasan nelayan modern itu, muncul kekhawatiran bahwa kualitas pekerjaan dan legalitas sumber materialnya tidak memenuhi ketentuan hukum maupun standar teknis konstruksi.
Beberapa warga sekitar proyek yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa material timbunan yang digunakan di lokasi proyek bukan berasal dari sumber resmi. “Batu dan tanahnya kelihatan seperti sisa galian tambang, bercampur tanah liat,” ujar salah satu warga kepada wartawan.
Bila benar material tersebut berasal dari quarry tanpa izin, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah aturan mulai dari Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah izin usaha pertambangan, hingga peraturan lingkungan terkait pengelolaan galian C.
Selain aspek hukum, penggunaan material tak sesuai spesifikasi juga berisiko terhadap kestabilan struktur tanah timbunan. Area pesisir seperti Padang Sarai memiliki karakter tanah lunak dan berair, sehingga membutuhkan material dengan daya dukung dan kepadatan tinggi. Apabila material yang digunakan tidak memenuhi standar, risiko penurunan tanah (settlement), ambrol, bahkan kerusakan struktur bangunan di atasnya sangat mungkin terjadi dalam waktu dekat.
Jejak Kontraktor dan Pola Lama Proyek Bermasalah
PT Indopenta Bumi Permai, pelaksana proyek ini, bukanlah pemain baru dalam pekerjaan infrastruktur pemerintah. Namun, rekam jejak perusahaan tersebut tercatat pernah menuai kritik di beberapa daerah. Salah satunya pada proyek pelindung tebing Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro senilai Rp39,6 miliar yang ambles sebagian tak lama setelah selesai dikerjakan pada tahun 2024. Saat itu, masyarakat menilai kontraktor lalai menerapkan standar mutu material dan metode pelaksanaan.
Kasus serupa kini menjadi kekhawatiran di Padang. Para pemerhati infrastruktur daerah menilai pemerintah harus belajar dari pengalaman, dan tidak hanya mengandalkan dokumen kontrak tanpa pengawasan lapangan yang ketat. “Bila kontraktor dengan catatan pekerjaan bermasalah kembali diberi kepercayaan, publik berhak mempertanyakan proses lelang dan pengawasannya,” ujar seorang aktivis antikorupsi dari LSM lokal di Padang.
Potensi Pelanggaran Lingkungan dan Hukum
Dugaan penggunaan material dari tambang tanpa izin tidak hanya berdampak pada kualitas konstruksi, tetapi juga menyalahi peraturan lingkungan dan pertambangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pengambilan bahan galian wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta izin lingkungan berupa Amdal atau UKL-UPL.
Material yang berasal dari quarry ilegal juga sering diambil tanpa memperhatikan konservasi tanah dan air, menyebabkan kerusakan lahan, longsor, hingga pencemaran sungai. Aktivitas semacam ini kerap luput dari pengawasan karena keterbatasan aparat, terutama jika dilakukan secara terselubung untuk memenuhi kebutuhan proyek berskala besar.
Apabila dugaan ini terbukti, maka tidak hanya kontraktor yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan dan penerimaan material. Termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas proyek yang memiliki kewenangan memastikan material memenuhi spesifikasi teknis.
Tuntutan Audit dan Transparansi Publik
Publik kini menuntut agar proyek Kampung Nelayan Merah Putih diaudit secara menyeluruh, baik dari sisi administratif maupun teknis. Audit diperlukan untuk memastikan bahwa dana APBN sebesar Rp13 miliar tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan dan ketentuan.
Beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain:
- Audit material oleh lembaga independen untuk memeriksa jenis, asal, dan mutu timbunan yang digunakan.
- Verifikasi dokumen asal material, termasuk surat jalan, izin tambang, dan sertifikat uji laboratorium.
- Investigasi kontrak dan pengawasan proyek oleh BPKP atau Inspektorat Jenderal KKP.
- Keterbukaan informasi publik, agar masyarakat mengetahui proses dan hasil pelaksanaan proyek yang berdampak langsung pada wilayah mereka.
Masyarakat nelayan di Padang Sarai yang menjadi sasaran manfaat proyek berharap agar pembangunan tidak hanya cepat selesai, tetapi juga kuat dan aman digunakan dalam jangka panjang. “Kami ingin kampung nelayan ini benar-benar bermanfaat, bukan sekadar proyek seremonial yang cepat rusak,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Indopenta Bumi Permai, Benny saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut.
Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih seharusnya menjadi simbol kebangkitan masyarakat pesisir Padang. Namun, dugaan penggunaan material timbunan dari quarry ilegal menodai semangat tersebut. Dalam konteks penggunaan dana APBN, setiap pelanggaran, sekecil apa pun, berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan transparan dari aparat pengawas serta penegak hukum untuk mengusut kebenaran dugaan ini. Sebab, sebuah proyek yang dibangun di atas material ilegal bukan hanya rapuh secara fisik tetapi juga rapuh secara moral dan hukum. (*)













