PADANG, ONtime.ID — Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, terus menjadi sorotan. Proyek bernilai Rp13,187 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini diduga menggunakan material ilegal, dan dikerjakan oleh perusahaan dengan rekam jejak yang bermasalah di sejumlah daerah.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Indopenta Bumi Permai itu sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penyediaan sarana pemukiman dan infrastruktur pendukung. Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, ditemukan indikasi kuat penggunaan material batu illegal yang bersumber dari quarry tak berizin.
Selain itu, PT Indopenta Bumi Permai bukan kali pertama menuai sorotan. Berdasarkan penelusuran dokumen proyek, perusahaan ini tercatat pernah mengerjakan beberapa proyek pemerintah di daerah lain yang sempat menuai keluhan terkait mutu pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait adanya indikasi penggunaan material ilegal dalam proyek APBN merupakan bentuk pelanggaran serius. “Laporkan saja secara resmi ke Kejati Sumbar, Jika terbukti, hal itu bisa mengarah pada tindak pidana korupsi atau pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup, karena menyangkut legalitas sumber daya alam yang digunakan,”, ujarnya sungkat
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indopenta Bumi Permai belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut. Sementara itu, pejabat pelaksana kegiatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membidangi proyek ini juga belum merespons permintaan konfirmasi.
Proyek Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan selesai pada Desember 2025. Namun, dengan munculnya dugaan penyimpangan material dan rekam buruk kontraktor, pengawasan publik terhadap proyek ini kini semakin ketat. (tim)













