Peristiwa

Skandal Status Palsu Oknum Anggota DPRD Padang, Dugaan Nikah Siri AA Buka Tabir Manipulasi Data

651
×

Skandal Status Palsu Oknum Anggota DPRD Padang, Dugaan Nikah Siri AA Buka Tabir Manipulasi Data

Sebarkan artikel ini
DPRD
Skandal Status Palsu Oknum Anggota DPRD Padang, Dugaan Nikah Siri AA Buka Tabir Manipulasi Data

PADANG, ONtime.ID — Dugaan penyalahgunaan status perkawinan mengguncang lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Seorang anggota dewan berinisial AA, yang juga dikenal luas sebagai pemilik salah satu swalayan ternama di Kota Padang, terlibat dalam kasus pernikahan siri yang diduga menggunakan status palsu.

Dalam dokumen nikah siri yang diperoleh redaksi dari sumber terpercaya, AA tercantum berstatus duda. Namun, hasil penelusuran terhadap data resmi milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang menunjukkan fakta berbeda hingga saat ini, AA masih terdaftar sebagai suami sah dari istri pertamanya.

Fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi data kependudukan yang dilakukan secara sengaja untuk melancarkan proses pernikahan siri tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, pernikahan siri antara AA dan seorang perempuan berlangsung di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Prosesi itu dilakukan secara tertutup, hanya dihadiri keluarga dekat mempelai perempuan dan beberapa orang kepercayaan AA.

Ketika tim redaksi menelusuri data kependudukan AA melalui jaringan Dukcapil, status pria tersebut masih “kawin” dan belum tercatat adanya putusan cerai dari pengadilan agama. Dengan kata lain, secara hukum negara, AA masih terikat pernikahan sah dengan istri pertamanya.

Tindakan AA berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat atau dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Selain itu, dari sisi etika publik, perilaku ini bertentangan dengan Kode Etik DPRD yang menuntut anggota dewan menjaga kehormatan dan integritas pribadi, baik di dalam maupun di luar jabatan.

Ketua LSM GPRI Sumbar, Zulnasri T menilai bahwa kasus seperti ini tidak bisa dipandang sekadar urusan pribadi.

“Anggota DPRD adalah pejabat publik. Ia mengemban amanah rakyat dan menjadi teladan. Jika benar ada manipulasi status perkawinan, itu bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bentuk kebohongan publik,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan seperti itu dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. “Kejujuran adalah fondasi moral pejabat publik. Sekali terbukti berbohong dalam urusan pribadi, sulit bagi publik untuk percaya pada keputusannya dalam tugas pemerintahan,” tambahnya.

Kasus ini turut menyeret nama Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kota Padang. AA tercatat sebagai kader aktif partai tersebut.

Masyarakat kini menunggu sikap partai, bukan pembelaan. Ini ujian integritas bagi PAN.

Upaya redaksi untuk mengonfirmasi langsung kepada AA melalui pesan whatsapp, hingga berita ini disusun belum membuahkan hasil.

Kasus dugaan penggunaan status palsu oleh AA membuka kembali perdebatan tentang pentingnya transparansi dan integritas pejabat publik. Meskipun pernikahan siri bukan pelanggaran hukum secara langsung, pemalsuan data untuk mendukungnya jelas merupakan tindak pidana.

Dalam situasi politik yang semakin sensitif, publik menuntut agar DPRD dan partai politik tidak menutup mata terhadap pelanggaran etika. Kasus AA menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah moral yang harus dijaga dengan kejujuran dan tanggung jawab hukum.

Hingga laporan ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari AA maupun dari Fraksi PAN DPRD Kota Padang. Jika pernyataan resmi diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bentuk keberimbangan informasi. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID