Peristiwa

Sudah Inkrah, Kejari Kota Pariaman Musnahkan BB 35 Perkara Narkotika

463
×

Sudah Inkrah, Kejari Kota Pariaman Musnahkan BB 35 Perkara Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kejari
Sudah Inkrah, Kejari Kota Pariaman Musnahkan BB 35 Perkara Narkotika

PARIAMAN, ONtime.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Sumatra Barat memusnahkan 2,1 kilogram narkotika jenis sabu dari 26 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dari 46 perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman kembali dilaksanakan. Sama seperti tahun sebelumnya kasus narkotika kembali mendominasi.

“Dari 46 perkara, 35 perkara barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba. Rinciannya 26 perkara sabu dan 9 perkara merupakan ganja,” ujar Kajari Pariaman Bagus Priyonggo usai pemusnahan barang bukti, Rabu 6 Maret 2023.

Lebih rinci ia menyebut total barang bukti sabu dari 26 perkara sebanyak 2.103,738 gram dan barang bukti ganja sebanyak 183,099 gram.

Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara memblender barang haram tersebut. Sedangkan ganja dengan cara membakarnya yang dicampur barang bukti perkara lainnya seperti sebilah pisau dan lainnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang terbuat dari besi dimusnahkan dengan cara dipotong.
Bagus menyebutkan kasus narkoba memang selalu menjadi kasus yang paling tinggi di wilayah hukum Kejari Pariaman. Menyusul kasus cabul dan kejahatan lainnya.

Selama ini pihaknya berupaya melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan sekolah di daerah itu guna mengedukasi warga terkait hukum dan ancaman hukuman peredaran narkotika.

Ia mengingatkan semua pihak harus awas terhadap peredaran narkoba ini, karna memang sudah pada tahap yang mengkhawatirkan.

Selain memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, Kejari Pariaman yang disaksikan oleh pemangku berkepentingan di daerah juga memusnahkan 183 gram ganja dari sembilan perkara yang sudah inkrah.

Selain itu juga dimusnahkan berupa barang bukti lainnya diantaranya alat elektronik, senjata tajam, pakaian, 10 botol yang diduga bahan peledak serta barang lainnya.

Pemusnahan barang bukti pada tahun ini merupakan yang perdana dilaksanakan oleh Kejari Pariaman, namun kegiatan serupa bisa saja dilaksanakan dua kali setahun tergantung dari barang bukti yang sudah inkrah. (vand)