JAKARTA, ONtime.ID — Pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pascabencana banjir dan longsor pada November lalu memantik sorotan publik.
Namun, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap fakta penting: tidak seluruh perusahaan yang izinnya dicabut beroperasi di kawasan terdampak bencana.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa hasil pemetaan menunjukkan dua dari 28 perusahaan justru berada di luar wilayah bencana.
[irp posts=”33603″ ]
“Dari 28 perusahaan itu, ada dua yang berada di luar kawasan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana kemarin,” ujar Barita kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha puluhan perusahaan di tiga provinsi tersebut sebagai respons atas bencana banjir besar. Namun Barita menegaskan, kebijakan tersebut tidak dilakukan secara reaktif, melainkan berdasarkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH.
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan telah ditetapkan memiliki bukti kuat melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana. Meski demikian, identitas perusahaan-perusahaan tersebut belum diungkap ke publik.
“Pencabutan izin bukan semata-mata karena dampak banjir. Ini soal pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan,” tegas Barita.
[irp posts=”33600″ ]
Satgas PKH menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari agenda penegakan hukum yang lebih luas. Sasaran tidak hanya perusahaan yang diduga berkaitan langsung dengan bencana, tetapi seluruh aktivitas ilegal dan pelanggaran hukum di kawasan hutan.
Menurut Barita, pencabutan izin terhadap 28 perusahaan merupakan capaian awal sejak Satgas PKH resmi dibentuk pada 21 Januari 2025. Ke depan, jumlah tersebut berpotensi bertambah.
“Kami membuka kemungkinan mencabut izin lebih banyak perusahaan. Siapa pun yang terbukti melanggar berdasarkan hasil penelitian dan investigasi akan kami tindak,” ujarnya.
Barita memastikan Satgas PKH menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi pihak tertentu, seluruh tindakan penertiban berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan ancaman bagi dunia usaha yang taat hukum.
“Korporasi yang menjalankan kegiatan usaha secara sah dan tidak melanggar aturan akan kami jaga dan lindungi. Penertiban ini justru untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian berusaha,” kata Barita.
Langkah tegas pencabutan izin ini menjadi penanda perubahan pendekatan negara dalam mengelola kawasan hutan, dari sekadar administrasi ke penegakan hukum berbasis dampak lingkungan.
[irp posts=”33597″ ]
Di tengah ancaman krisis iklim dan meningkatnya frekuensi bencana alam, kebijakan ini juga menjadi ujian serius: apakah penertiban kawasan hutan akan berhenti pada 28 perusahaan, atau menjadi awal pembersihan menyeluruh terhadap praktik usaha yang merusak lingkungan. (*)













