PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman menggelar Rapat Koordinasi Bidang Kesehatan Masyarakat dengan melibatkan unsur pimpinan dan pelaksana program di lingkungan Dinas Kesehatan serta wali nagari se-Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan program kesehatan masyarakat pada 2026.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam dua angkatan. Angkatan I berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, sedangkan Angkatan II pada Kamis, 29 Oktober 2026, bertempat di Hotel Grand Buana, Ketaping, Kecamatan Batang Anai.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 144 peserta, yang dibagi menjadi dua kelompok, masing-masing 72 orang. Kelompok wilayah utara mengikuti kegiatan pada 26 Oktober 2026, sementara kelompok wilayah selatan dijadwalkan pada 29 Oktober 2026.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini memanfaatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026. Pemanfaatan anggaran tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kegiatan operasional kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Dalam konteks penggunaan anggaran publik, pelaksanaan kegiatan ini perlu berjalan seiring dengan pencapaian tujuan program, kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan, serta pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, anggaran yang digunakan tidak hanya terserap melalui pelaksanaan kegiatan, tetapi juga mendukung penguatan koordinasi dan pelaksanaan program kesehatan masyarakat di tingkat kabupaten hingga nagari.
Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat yang menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan bahwa koordinasi antara Dinas Kesehatan dan pemerintah nagari memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan program kesehatan masyarakat.
“Pembangunan bidang kesehatan tidak bisa hanya mengandalkan Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Dukungan pemerintah nagari juga sangat penting agar program kesehatan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Karena itu, koordinasi harus diperkuat agar setiap program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga diharapkan menekankan bahwa penggunaan anggaran kesehatan harus berorientasi pada hasil, dilaksanakan sesuai aturan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi seluruh pihak diperlukan agar program yang dibiayai melalui DAK Nonfisik BOK benar-benar mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, Elia Munawwari, menyampaikan bahwa penggunaan anggaran kegiatan harus mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penggunaan anggaran DAK Nonfisik melalui BOK harus mengikuti petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya disesuaikan dengan peruntukan anggaran, kebutuhan kegiatan, serta dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban. Kami juga sudah memastikan setiap tahapan administrasi dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Elia Munawwari.
Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah nagari dan unsur pelaksana program diperlukan untuk menyelaraskan pelaksanaan kegiatan kesehatan masyarakat, memperkuat komunikasi lintas sektor, serta mendukung pencapaian sasaran program pada 2026.
Sementara itu Walinagari Sungai Buluh Selatan Rafcher Koto menyampaikan, “Rapat koordinasi ini sangat bermanfaat bagi pemerintah nagari karena memberikan ruang untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dengan Dinas Kesehatan dalam menjalankan program kesehatan masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami dapat menyelaraskan pemahaman mengenai program prioritas, meningkatkan peran pemerintah nagari dalam mendukung pelayanan kesehatan, serta mendorong upaya pencegahan masalah kesehatan di tengah masyarakat, ujarnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Dinas Kesehatan dan pemerintah nagari dalam menjalankan program kesehatan masyarakat secara terintegrasi. Pada saat yang sama, penggunaan dana BOK perlu tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas agar manfaat anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (*)













