Peristiwa

Ketua DPRD Padang Belum Terima Laporan Soal Dugaan Pernikahan Siri Anggota Dewan Berinisial AA

445
×

Ketua DPRD Padang Belum Terima Laporan Soal Dugaan Pernikahan Siri Anggota Dewan Berinisial AA

Sebarkan artikel ini
Muharlion
Ketua DPRD Padang Belum Terima Laporan Soal Dugaan Pernikahan Siri Anggota Dewan Berinisial AA

PADANG, ONtime.ID — Aroma skandal kembali tercium di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Seorang anggota dewan berinisial AA diduga melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan, disertai pemalsuan data pribadi dengan mengaku sebagai duda. Dugaan ini memantik tanda tanya besar tentang integritas pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan moral bagi masyarakat.

Namun yang lebih menarik bukan sekadar dugaan pernikahan siri itu sendiri, melainkan diamnya lembaga legislatif. Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, belum menunjukkan sikap tegas atas kabar yang mencoreng nama institusinya.

Tim redaksi ONtime.ID mencoba menelusuri kabar ini dan mengonfirmasi langsung Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya yang singkat, Muharlion mengaku belum mengetahui secara resmi dugaan tersebut.

“Sampai saat ini saya sebagai ketua DPRD belum tahu tentang ini. Dan tidak ada surat yang masuk,” tulis Muharlion ketika dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Jawaban tersebut seolah menggambarkan sikap pasif lembaga legislatif terhadap isu yang sebenarnya sudah ramai diperbincangkan di publik dan media sosial. Meski menyebut belum ada surat resmi, Muharlion tidak menjawab ketika ditanya bagaimana langkah dan sikap DPRD dalam menyikapi persoalan ini.

Heningnya sikap Ketua DPRD ini menimbulkan pertanyaan, apakah lembaga wakil rakyat tersebut tidak ingin berspekulasi tanpa bukti, atau justru memilih menutup mata terhadap persoalan yang melibatkan anggotanya sendiri?

Jejak Pernikahan Siri dan Dugaan Pemalsuan Data

Dari penelusuran ONtime.ID, dugaan pernikahan siri anggota DPRD berinisial AA bukan sekadar isu moral pribadi. Sumber internal yang enggan disebut namanya menyebut bahwa AA diduga menikah secara siri dengan seorang perempuan di Kecamatan Naggalo, dengan menggunakan dokumen yang menyebut dirinya sebagai duda.

Padahal, berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah pihak, AA diduga masih terikat dalam pernikahan sah dengan istri pertama. Bila benar terjadi, tindakan ini dapat dikategorikan pemalsuan dokumen resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, dugaan ini berpotensi mencederai kode etik anggota DPRD, yang mengharuskan setiap wakil rakyat menjunjung tinggi nilai moral, kejujuran, dan integritas pribadi.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang, lembaga internal yang memiliki kewenangan menelusuri pelanggaran etika anggotanya. Ketiadaan langkah proaktif ini membuat publik menilai DPRD terkesan melindungi anggotanya sendiri.

Saat ONtime.ID kembali mencoba meminta tanggapan tambahan kepada Muharlion mengenai langkah konkret DPRD, pesan yang dikirim tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan. Tak ada keterangan apakah lembaga legislatif akan membentuk tim khusus, memanggil AA, atau menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Sejumlah anggota DPRD lain yang dihubungi ONtime.ID juga enggan berkomentar. Beberapa di antaranya hanya menyebut belum ada pembicaraan resmi di tingkat pimpinan atau fraksi mengenai dugaan tersebut.

“Kami baru tahu dari pemberitaan media. Belum ada rapat atau pembahasan internal,” ujar salah satu anggota dewan yang meminta namanya tidak ditulis.

Ketiadaan sikap resmi dari Ketua DPRD Padang dan Badan Kehormatan DPRD membuat publik bertanya-tanya: apakah lembaga ini akan membiarkan isu ini tenggelam begitu saja, atau akan membuka tabir kebenaran di balik dugaan pernikahan siri dan pemalsuan data tersebut?

Prinsip transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi pegangan utama DPRD dalam menghadapi kasus ini. Sebab, citra lembaga tidak hanya ditentukan oleh fungsi legislasi dan pengawasan, tetapi juga oleh moral dan perilaku anggotanya.

Apapun hasil penyelidikan nanti, publik berhak mendapatkan kejelasan. Bila dugaan itu benar, masyarakat menuntut sanksi tegas dan proses hukum. Namun bila ternyata tidak terbukti, klarifikasi resmi tetap dibutuhkan demi menjaga nama baik lembaga serta individu yang dituduh.

Sampai berita ini diturunkan, Ketua DPRD Padang Muharlion belum memberikan tanggapan lanjutan, dan anggota DPRD berinisial AA belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Satu hal yang pasti dalam setiap kasus etik pejabat publik, diam bukanlah solusi.
Justru di balik diam itu, publik mendengar gema pertanyaan yang semakin nyaring: “Apa yang sebenarnya disembunyikan?” (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID