Kab. Mentawai

Kapolres Mentawai Pimpin Upacara PTDH Tiga Personel, Wujud Komitmen Penegakan Disiplin

239
×

Kapolres Mentawai Pimpin Upacara PTDH Tiga Personel, Wujud Komitmen Penegakan Disiplin

Sebarkan artikel ini
Kapolres
Kapolres Mentawai Pimpin Upacara PTDH Tiga Personel, Wujud Komitmen Penegakan Disiplin

MENTAWAI, ONtime.ID — Komitmen bersih-bersih internal di tubuh Polri kembali diuji. Tiga personel Polres Kepulauan Mentawai resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sebuah upacara terbuka yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A, S.E., M.M., M.Tr. Opsla.

Langkah tegas ini menjadi pesan keras bahwa seragam kepolisian bukan tameng bagi pelanggaran disiplin dan kode etik.

[irp posts=”33388″ ]

Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Polres Kepulauan Mentawai, Kamis, 22 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Tiga personel yang dicoret dari institusi Bhayangkara adalah:

  • Brigadir IB, efektif diberhentikan sejak 31 Desember 2025, karena terbukti tidak masuk dinas tanpa keterangan dan izin pimpinan yang sah.

  • Bripka ZT, diberhentikan sejak 31 Desember 2025, akibat pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

  • Bripka AS, diberhentikan sejak 23 November 2025, karena melanggar Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Peringatan Keras dari Pimpinan

Dalam amanatnya, AKBP Rory Ratno menegaskan bahwa PTDH bukan sekadar seremoni administratif, melainkan wujud nyata komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas internal. Ia menepis anggapan bahwa keputusan ini diambil secara tergesa-gesa.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya.

Namun di balik ketegasan, Kapolres juga mengakui sisi kemanusiaan dari keputusan tersebut.

“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih karena dampaknya tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya,” ujar Rory.

Pembinaan Gagal, Sanksi Dijatuhkan

Kapolres mengungkapkan bahwa sebelum PTDH dijatuhkan, langkah-langkah pembinaan telah dilakukan. Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan perubahan yang diharapkan, sehingga ketiga personel tersebut dipandang tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

[irp posts=”33385″ ]

Pelaksanaan PTDH, lanjut Kapolres, berlandaskan tiga asas utama:

  1. Asas Kepastian Hukum, untuk memberikan kejelasan status hukum bagi personel pelanggar.

  2. Asas Kemanfaatan, dengan mempertimbangkan dampak positif bagi organisasi Polri.

  3. Asas Keadilan, yakni pemberian penghargaan bagi yang berprestasi dan hukuman bagi yang melanggar.

Cermin Buram Disiplin Internal

Pemberhentian tiga personel sekaligus menjadi tamparan keras bagi disiplin internal kepolisian, sekaligus sinyal bahwa Polres Kepulauan Mentawai tidak ingin kompromi terhadap pelanggaran, sekecil apa pun. Di sisi lain, publik juga diingatkan bahwa pengawasan dan pembinaan internal masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi institusi penegak hukum.

[irp posts=”33382″ ]

Menutup amanatnya, Kapolres berharap tidak ada lagi upacara PTDH di masa mendatang, seraya mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi, agar bekerja lebih profesional, bertanggung jawab, dan patuh terhadap aturan.

Pesan yang ingin ditegaskan jelas: menjadi anggota Polri bukan sekadar soal pangkat dan jabatan, tetapi tentang integritas yang tak bisa ditawar. (Fais)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID