PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan pascabencana kembali mencuat di Kabupaten Padang Pariaman. Kali ini sorotan tertuju pada penyaluran bantuan hunian sementara (huntara) serta sejumlah bantuan sosial lainnya di Nagari Asam Pulau, Kecamatan 2 X 11 Kayutanam.
Sejumlah warga menuding adanya praktik tidak transparan, bahkan mengarah pada dugaan pemalsuan data oleh oknum aparat pemerintahan setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa jenis bantuan yang dipermasalahkan antara lain bantuan untuk rumah rusak ringan sebesar Rp8 juta per kepala keluarga, bantuan kontrak rumah Rp3,5 juta per kepala keluarga, serta bantuan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) senilai Rp30 juta. Bantuan-bantuan tersebut seharusnya diprioritaskan bagi warga yang benar-benar terdampak bencana dan mengalami kerusakan tempat tinggal.
Namun di lapangan, kondisi yang terjadi justru bertolak belakang dengan tujuan program tersebut.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa terdapat penerima bantuan yang diduga tidak memenuhi kriteria sebagai korban terdampak. Bahkan, beberapa di antaranya disebut-sebut memiliki kondisi ekonomi relatif mampu.
[irp posts=”34488″ ]
“Ada warga yang rumahnya tidak terdampak bencana sama sekali, tetapi justru menerima bantuan huntara dan dana pembangunan rumah tidak layak huni Rp30 juta. Sementara warga yang benar-benar terdampak malah tidak mendapat apa-apa,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai proses pendataan korban bencana yang dilakukan oleh aparat pemerintahan di tingkat kecamatan dan nagari.
Lebih mengejutkan lagi, warga juga menyoroti adanya penerima bantuan yang diketahui memiliki kendaraan pribadi berupa mobil. Fakta tersebut dinilai sangat janggal, mengingat bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal atau memiliki rumah yang mengalami kerusakan berat akibat bencana.
“Bagaimana mungkin orang yang punya mobil masih menerima bantuan rumah tidak layak huni? Ini jelas tidak masuk akal. Sementara warga yang rumahnya rusak dan benar-benar butuh justru tidak terdata,” kata warga lainnya.
Dugaan ketidaktepatan sasaran ini juga memunculkan kecurigaan adanya manipulasi data penerima bantuan. Warga menilai proses verifikasi dan validasi data tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
[irp posts=”34485″ ]
Beberapa warga bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat pemerintahan dalam proses pendataan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dugaan tersebut mengarah kepada oknum pejabat di Kecamatan 2 X 11 Kayutanam serta perangkat nagari yang diduga berperan dalam menentukan daftar penerima bantuan.
“Data yang dimasukkan tidak sesuai dengan kondisi nyata. Ada yang tidak terdampak dimasukkan sebagai korban, sementara yang benar-benar terdampak justru tidak terdaftar,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penyaluran bantuan pascabencana.
Bantuan yang semestinya menjadi bentuk kehadiran negara dalam membantu warga bangkit dari dampak bencana justru menimbulkan konflik sosial baru akibat dugaan ketidakadilan dalam distribusinya.
Warga berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terhadap proses pendataan dan penyaluran bantuan tersebut.
[irp posts=”34481″ ]
“Kalau memang ada pemalsuan data atau permainan dalam penyaluran bantuan, harus diusut tuntas. Ini menyangkut hak masyarakat yang terdampak bencana,” tegas seorang warga.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah kecamatan maupun nagari belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Camat 2 X 11 Kayutanam, Junaidi Syah. Namun pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan respons.
Hal serupa juga terjadi ketika konfirmasi diajukan kepada Wali Nagari Anduriang. Pesan yang dikirimkan oleh wartawan juga tidak mendapat balasan hingga berita ini dipublikasikan.
Sikap diam dari pihak-pihak yang berwenang tersebut justru semakin memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap adanya persoalan serius dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Padahal dalam setiap program bantuan bencana, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparat pemerintah.
Proses pendataan korban bencana seharusnya dilakukan secara objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan manipulasi data benar terjadi, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan administratif semata, tetapi dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum.
Apalagi bantuan yang disalurkan merupakan dana publik yang berasal dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang berada dalam kondisi darurat akibat bencana.
“Pemalsuan data penerima bantuan bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, tentu harus ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Sumatera Barat.
Ia menambahkan bahwa kasus semacam ini kerap muncul ketika mekanisme pengawasan tidak berjalan secara optimal.
Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyaluran bantuan juga dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan korban bencana.
Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi serta memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
[irp posts=”34476″ ]
Langkah audit terhadap data penerima bantuan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Bagi warga yang hingga kini belum menerima bantuan meski rumah mereka terdampak bencana, kejelasan dari pemerintah sangat dinantikan.
Mereka berharap proses penyaluran bantuan tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat yang sedang berjuang memulihkan kehidupan mereka pascabencana.
Hingga kini, polemik penyaluran bantuan di Nagari Asam Pulau masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. (*)













