PADANG, ONtime.ID — Komisi III DPRD Sumatera Barat terus memperketat pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat struktur APBD sekaligus menjaga daya tahan ekonomi daerah di tengah tekanan perlambatan ekonomi nasional.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mochklasin, menegaskan bahwa sejumlah sektor strategis tengah didorong untuk meningkatkan penerimaan daerah. Sumber tersebut meliputi Pajak Alat Berat, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Permukaan (PAP), hingga pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, sektor Pajak Air Permukaan menjadi salah satu fokus utama karena memiliki potensi besar namun selama ini belum tergarap maksimal. DPRD bersama Pemprov Sumbar bahkan telah mengintensifkan sosialisasi aturan pemungutan kepada wajib pajak di tingkat kabupaten dan kota.
[irp posts=”35366″ ]
“Target penerimaan PAP pada 2026 mencapai Rp593 miliar. Ini lonjakan signifikan dibandingkan realisasi sebelumnya yang hanya sekitar Rp14 miliar per tahun,” ujar Mochklasin, Minggu (12/4).
Untuk memastikan akurasi pemungutan, pemerintah daerah menggandeng tenaga ahli dalam merancang sistem pengukuran debit air berbasis real time. Selain itu, cakupan wajib pajak juga diperluas, termasuk ke sektor perkebunan yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh.
Ia menambahkan, regulasi teknis terkait perhitungan PAP telah dituangkan dalam peraturan gubernur yang dinilai sebagai salah satu yang paling rinci di Indonesia. Dengan landasan tersebut, DPRD optimistis penerimaan dari sektor ini dapat dioptimalkan secara signifikan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, mengingatkan pentingnya peran aktif kepala daerah dalam menggali potensi pendapatan baru. Ia menilai ketergantungan terhadap dana transfer pusat tidak lagi relevan di tengah kondisi fiskal nasional yang tertekan.
[irp posts=”35359″ ]
“Daerah harus inovatif. Gubernur dan wakil gubernur perlu proaktif mencari sumber pendapatan sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Nofrizon juga mengingatkan risiko yang dapat muncul jika optimalisasi PAD tidak dilakukan secara serius. Menurutnya, perlambatan ekonomi berpotensi memperburuk tingkat pengangguran dan kemiskinan di Sumatera Barat.
Data menunjukkan, pertumbuhan ekonomi Sumbar pada 2025 hanya mencapai 3,37 persen (year-on-year), melambat dibandingkan 4,37 persen pada 2024. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penopang utama dengan kontribusi 22,12 persen terhadap PDRB, disusul sektor jasa, informasi-komunikasi, dan pariwisata.
Di sisi lain, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Sumatera Barat tercatat sebesar 5,69 persen per Februari 2025, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Pulau Sumatera.
Nofrizon menilai struktur PAD Sumbar saat ini masih terlalu bergantung pada pajak kendaraan bermotor. Padahal, masih banyak potensi lain yang bisa digarap, seperti optimalisasi aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, hingga mendorong investasi swasta.
[irp posts=”35347″ ]
Sorotan tajam juga diarahkan pada ribuan kendaraan operasional industri kelapa sawit (CPO) yang beroperasi di Sumbar namun tidak membayar pajak di daerah tersebut. Dari lebih dari 50 perusahaan sawit, sekitar 95 persen kendaraan operasionalnya masih menggunakan pelat luar daerah.
“Kendaraan ini beroperasi di Sumbar, tapi pajaknya dibayarkan ke daerah lain. Ini jelas merugikan daerah,” katanya.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri, kendaraan luar daerah yang beroperasi lebih dari tiga bulan wajib melakukan balik nama. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan lampu hijau bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat untuk turun langsung menindaklanjuti hal tersebut.
“Kita minta ini tidak hanya jadi wacana. Harus ada langkah konkret untuk mengejar potensi yang hilang ini,” tegas Nofrizon.
Dengan berbagai langkah tersebut, DPRD Sumbar berharap optimalisasi PAD tidak hanya menjadi target administratif, tetapi benar-benar berdampak pada penguatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)
[irp posts=”35344″ ]













