PADANG PARIAMAN, ONtime.ID – Polemik pasca Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, terus bergulir setelah Calon Wali Nagari Nomor Urut 01 mengajukan keberatan atas hasil pemungutan suara kepada Badan Musyawarah (Bamus) Nagari.
Menanggapi hal tersebut, pihak Calon Wali Nagari Nomor Urut 02 yang memperoleh suara terbanyak menegaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan maupun pelaksanaan Pilwana telah dijalani sesuai mekanisme yang ditetapkan panitia penyelenggara.
Menurut pihak calon nomor urut 02, hasil pemilihan merupakan cerminan pilihan masyarakat yang telah menggunakan hak demokratisnya secara langsung, bebas, dan rahasia. Oleh karena itu, setiap keberatan yang diajukan merupakan hak konstitusional peserta, namun penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak lain. Itu merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun kami juga meyakini bahwa seluruh tahapan pencalonan telah melalui proses verifikasi oleh panitia dan instansi yang berwenang sebelum ditetapkan sebagai calon,” ujar perwakilan tim pemenangan.
[irp posts=”37336″ ]
Pihaknya juga menilai bahwa dugaan yang berkembang di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.
Terkait isu administrasi mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar keberatan, pihak nomor urut 02 meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Menurut mereka, penilaian terhadap keabsahan dokumen merupakan kewenangan penyelenggara pemilihan bersama instansi yang memiliki otoritas, bukan opini yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami percaya setiap dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran telah melalui proses pemeriksaan administrasi oleh panitia. Apabila ada keberatan, tentu ada mekanisme penyelesaiannya dan kami siap mengikuti seluruh proses tersebut,” katanya.
Mengenai surat keterangan dari SMP Negeri 2 Pariaman yang menjadi salah satu dasar keberatan pihak lawan, tim pemenangan nomor urut 02 menilai dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran administrasi. Mereka menegaskan bahwa surat tersebut tetap memerlukan penafsiran dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[irp posts=”37333″ ]
Di sisi lain, pihak nomor urut 02 mengajak seluruh pendukung agar tetap menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati proses yang sedang berlangsung di Bamus Nagari.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum tentu benar. Mari kita hormati proses yang sedang berjalan dan menjaga persatuan masyarakat Sungai Buluah Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bamus Nagari Sungai Buluah Selatan, Rosnam, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media melalui aplikasi WhatsApp. Hal serupa juga terjadi pada Ketua Panitia Pilwana, Yoga, yang juga belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan redaksi.
Ketiadaan respons dari dua pihak yang memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan Pilwana memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi penanganan keberatan yang sedang berproses.
[irp posts=”37329″ ]
Sejumlah warga berharap penyelenggara tidak hanya menjalankan mekanisme administratif, tetapi juga aktif memberikan informasi kepada publik agar tidak muncul spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.
Hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi maupun yang membatalkan hasil Pilwana Sungai Buluah Selatan. Dengan demikian, seluruh dugaan yang berkembang masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum.
Masyarakat pun diharapkan memberikan kepercayaan kepada penyelenggara serta instansi yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga apa pun keputusan akhirnya dapat diterima seluruh pihak demi menjaga stabilitas dan persatuan di Nagari Sungai Buluah Selatan. (*)













