PADANG PARIAMAN, ONtime.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD yang mengagendakan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi, sekaligus menjadi penutup rangkaian pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.
Persetujuan DPRD menandai berakhirnya proses pembahasan sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, pengesahan tersebut juga disertai berbagai catatan strategis dari fraksi-fraksi yang menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban anggaran bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan harus menjadi instrumen evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu.
Menurut Rahmat, sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus menjadikan hasil evaluasi APBD sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan bertanggung jawab.
“Seluruh perangkat daerah harus terus meningkatkan kinerja dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berkualitas, kita berharap Kabupaten Padang Pariaman dapat terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada tahun-tahun mendatang,” ujar Rahmat Hidayat.
Rahmat juga mengingatkan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP harus dibarengi dengan peningkatan kualitas belanja daerah yang benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, setiap program pemerintah harus dirancang secara efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Ia menambahkan, hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus diperkuat agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan secara seimbang dalam mendukung percepatan pembangunan.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus diperkuat agar pembangunan berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Kabupaten Padang Pariaman yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera,” tambahnya.
Sebelum persetujuan diberikan, delapan fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir yang berisi apresiasi sekaligus sejumlah rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berbagai fraksi menekankan perlunya peningkatan efektivitas program pembangunan, optimalisasi pendapatan asli daerah, peningkatan kualitas belanja publik, serta penguatan sistem pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Masukan tersebut mencerminkan fungsi pengawasan DPRD sebagai mitra kritis pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Meskipun memberikan sejumlah catatan evaluatif, seluruh fraksi pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman diharapkan tidak hanya menjadikan pengesahan Ranperda sebagai akhir dari proses administrasi pengelolaan keuangan, tetapi juga sebagai pijakan untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai sektor yang masih memerlukan peningkatan kinerja.
Catatan dan rekomendasi DPRD kini menjadi pekerjaan lanjutan yang perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program yang lebih efektif. Keberhasilan pengelolaan APBD pada akhirnya tidak hanya diukur dari terpenuhinya prosedur pelaporan atau capaian opini audit, tetapi juga dari sejauh mana anggaran daerah mampu menghadirkan pembangunan yang berkualitas, pelayanan publik yang semakin baik, serta manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman. (*)













