PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD.
Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses evaluasi pengelolaan keuangan daerah sekaligus ruang bagi DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Mewakili pemerintah daerah, Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menyampaikan nota pengantar yang memuat gambaran menyeluruh mengenai realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta posisi keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Rahmat mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp102,12 miliar. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan pelaksanaan APBD yang tetap berada dalam koridor efisiensi, kehati-hatian, dan akuntabilitas.
“SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp102,12 miliar. Ini menjadi salah satu indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan prinsip efisiensi serta akuntabilitas,” ujar Rahmat Hidayat di hadapan rapat paripurna.
Selain menyampaikan besaran SiLPA, pemerintah daerah juga memaparkan struktur pendapatan yang menjadi penopang APBD selama tahun 2025. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp173,96 miliar, sementara sumber penerimaan terbesar masih berasal dari pendapatan transfer yang mencapai Rp1,215 triliun. Adapun komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sekitar Rp4 miliar.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan fiskal Kabupaten Padang Pariaman masih sangat ditopang oleh transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat kapasitas Pendapatan Asli Daerah agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat dikurangi secara bertahap.
Di sisi pengeluaran, Rahmat menjelaskan bahwa belanja daerah diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan dan layanan kesehatan, pelayanan administrasi pemerintahan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran telah dirancang untuk mendukung target pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pemerintah daerah juga menyerahkan satu paket laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca Daerah, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan pembahasan sekaligus menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Rahmat berharap proses pembahasan Ranperda berlangsung secara objektif dan konstruktif sehingga berbagai masukan dari DPRD dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kami mengharapkan dukungan, masukan, serta pembahasan yang komprehensif dari pimpinan dan anggota DPRD. Sehingga laporan pertanggungjawaban ini dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Firman, S.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Wira Satria, S.Sos., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah Hendra Aswara, Sekretaris DPRD Armen Rangkuti, kepala organisasi perangkat daerah, para camat, dan sejumlah tamu undangan.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan menjadi ruang bagi DPRD untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan program, ketepatan penggunaan anggaran, serta konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan fiskal. Di luar capaian administratif dan angka-angka laporan keuangan, substansi yang menjadi perhatian utama adalah sejauh mana belanja daerah telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman. (*)













