PADANG, ONtime.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama jajaran polres mengungkap 24 laporan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 25 tersangka dari sejumlah daerah di Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro, di lapangan apel Ditsamapta Polda Sumbar, Senin (26/10/2026).
Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, sekaligus mengawal kebijakan pemerintah agar bahan bakar yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Kombes Pol Siswantoro menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan praktik pembelian BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan harga resmi, kemudian mengumpulkan dan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dua jenis BBM yang menjadi objek penindakan tersebut adalah Pertalite dan Biosolar. Dalam praktiknya, para pelaku diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.
Polisi Temukan Modus Penyimpanan BBM dalam Boks Ikan
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik juga menemukan modus penyimpanan BBM yang berbeda dari penggunaan jeriken atau drum pada umumnya.
BBM diduga disimpan dalam kantong plastik bening yang biasa digunakan sebagai wadah ikan. Kantong tersebut kemudian dilapisi karung pupuk bersubsidi dan disembunyikan di dalam boks ikan untuk mengelabui petugas.
“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan Biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Kombes Pol Siswantoro.
Dari rangkaian penindakan itu, aparat menyita barang bukti berupa ribuan liter BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar serta puluhan kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sumatera Barat.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara dan Denda
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi, yakni Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Dalam ketentuan Pasal 55 UU Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Sumbar menyatakan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan melalui patroli rutin di SPBU dan penindakan terhadap dugaan penyimpangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menekan praktik penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi secara tidak sesuai peruntukan, sehingga distribusi energi bersubsidi dapat berlangsung lebih tepat sasaran dan hak masyarakat yang membutuhkan tetap terlindungi. (*)













