Politik

KPU Sumbar Temukan Banyak KTP TMS Dukungan Calon DPD RI

604
×

KPU Sumbar Temukan Banyak KTP TMS Dukungan Calon DPD RI

Sebarkan artikel ini
KPU
KPU Sumbar Temukan Banyak KTP TMS Dukungan Calon DPD RI

PADANG, ONTIME.ID – KPU Provinsi Sumbar saat ini tengah melakukan proses verifikasi faktual (verfak) untuk dukungan minimal bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta melakukan pemutakhiran data atau pencocokan dan penelitian (coklit).

Komisioner KPU Sumbar Yuzalmon mengatakan, dalam tahapan verifikasi faktual di lapangan pihaknya banyak menemukan masyarakat yang merasa tidak pernah mendukung, sehingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilampirkan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Selama proses verfak hampir semua bakal calon DPD RI yang berjumlah 20 orang ini ditemukan syarat dukungannya yang TMS. Verifikasi faktual ini kita lakukan sejak 6 Februari hingga 26 Februari mendatang,” ujarnya.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar ini mengatakan, dalam proses verifikasi faktual ini, dulunya sensus semua dukungan itu akan didatangi petugas verifikasi faktual KPU, kalau tidak ditemui, dikumpulkan, dan jika tidak bisa dikumpulkan di video call.

“Namun sekarang lebih mudah dengan menggunakan metode sampling dengan rumus krejci morgan, jadi tidak semua data dukungan itu ditemui tetapi hanya nama-nama tersampel yang akan didatangi,” ucapnya.

Yuzalmon juga mengatakan, setelah verifikasi faktual selesai, tahap selanjutnya, pada 27 Februari 2023 pihaknya akan melakukan rekapitulasi jumlah yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat.

“Hasil ini teman-teman KPU kabupaten dan kota akan melaporkan ke KPU provinsi. Kita kembali rekapitulasi untuk memutuskan apakah bakal calon tersebut masuk tahap perbaikan atau memenuhi syarat verifikasi awal,” ujarnya.

Dikatakannya, jika memenuhi, tidak perlu perbaikan tinggal menunggu penetapan. Syaratnya adalah yang memenuhi syarat (MS) itu di atas 2.000 dukungan dan tersebar di minimal 10 kabupaten dan kota di Sumbar.

Namun apabila jumlah dukungan di atas 2.000 tapi sebarannya kurang, yang bersangkutan masuk tahap perbaikan. Demikian juga bila dukungan kurang dari 2.000 walau sebarannya di atas 10 kabupaten dan kota. Terlebih lagi, jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut.

“Bagi dukungan bakal calon yang masih TMS masih diberi kesempatan untuk memperbaikinya pada masa hasil perbaikkan ke-1 verifikasi faktual syarat dukungan. Hal ini dilakukan setelah KPU Sumbar menggelar pleno hasil verifikasi faktual ke-1 pada awal Maret,” ucapnya. (*/vand)