Politik

Asra Faber Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Sumbar

416
×

Asra Faber Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini
dilantik
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat melantik Asra Faber sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PKS, Kamis (14/4).

PADANG, ONTIME.ID- Asra Faber resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PKS untuk sisa periode 2019-2024. Pelantikan Asra Faber dilakukan saat rapat paripurna DPRD Sumbar yang berlangsung Kamis (14/4), sore.

Asra Faber dilantik sebagai anggota PAW menggantikan almarhum Rinaldi yang meninggal dalam kecelakaan tunggal saat menjalankan tugas di daerah pemilihan (Dapil) pada 25 November 2021 lalu.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi  mengatakan, pelantikan Asra Faber dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Dimana memperhatikan pasal 99, ayat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, telah diusulkan Pemberhentian Antar Waktu Rinaldi sebagai anggota DPRD Sumbar masa jabatan Tahun 2019-2024.

“Dan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota DPRD Sumbar, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan,” ujar Supardi.

Selanjutnya, dengan memperhatikan ketentuan pasal 109 dan 110, DPRD Sumbar melalui Gubernur Sumatra Barat dengan surat Nomor 165/060/FPP-2022 telah mengusulkan Asra Faber sebagai calon PAW. Setelah melalui serangkaian proses, Mendagri dengan surat keputusan Nomor 161.13-006 Tahun 2022 meresmikan pengangkatan untuk Asra Faber, sebagai PAW sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.

“Atas Pelantikan ini, kami mengucapkan selamat datang, dan selamat mengabdikan diri kepada masyarakat yang telah memilih dan memberikan amanah kepada saudara sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar,” ucap Supardi.

Dengan dilantiknya Asra Faber, sambungnya, maka lengkaplah kembali jumlah anggota DPRD Sumbar menjadi 65, orang. Hal ini  diyakini akan memberikan dampak besar terhadap lembaga DPRD, sejalan dengan semakin banyak dan beratnya tantangan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ke depan.

Ia menambahkan, sesuai dengan usulan Fraksi PKS Asra Faber ditempatkan di Komisi III, dan di Badan Musyawarah (Bamus) masa tugas 2022-2024.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Audy Joinaldy mengucapkan selamat atas dilakukannya pelantikan Asra Faber. “Selamat bekerja kepada saudara Asra Faber,” ucap Wagub. (*/vand)