Politik

Baru 12 Orang Bacalon DPD RI Memenuhi Syarat

544
×

Baru 12 Orang Bacalon DPD RI Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
DPD
KPU Sumbar saat menggelar pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat minimal dukungan pemilih tahap ke satu bakal calon DPD RI, Rabu (2/3) malam.

PADANG, ONTIME.ID – Dari 20 bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar), yang dinyatakan memenuhi syarat baru 12 orang.

Hal ini berdasarkan pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan minimal pemilih tahap kesatu oleh KPU Sumbar, Rabu (1/3) malam.

 

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, bahwa baru 12 bacalon dinyatakan memenuhi syarat, dari 20 bacalon yang dilakukan verifikasi faktual oleh jajaran KPU Sumbar.

 

Sebanyak 12 orang bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan yakni, Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Dirri Uzhzhulam, Emma Yohanna, Irman Gusman, Jelita Donal, Leonardy Harmainy, Mevrizal, Muslim M Yatim, Nurkholis, Yonder WF Alvarent, dan Yuri Hadiah.

 

Sementara itu, 8 orang bacalon yang belum memenuhi syarat yaitu Abdul Aziz, Arif Yumardi, Hendra Irwan Rahim, Irfendi Arbi, Jhoni Afrizal, Nasta Oktavian, Rifo Darma Saputra dan Yong Hendri.

 

Yanuk mengatakan, bagi calon DPD yang dinyatakan belum memenuhi syarat akan melakukan perbaikan mulai tanggal 2 sampai 11 Maret 2023.

 

“12 orang sudah memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual untuk semua kabupaten dan kota. Bagi 8 orang yang belum memenuhi syarat akan melakukan perbaikan melalui aplikasi Silon,” ujarnya kepada ONTIME.ID, Kamis (2/3).

 

Yanuk mengatakan, bakal calon yang belum memenuhi syarat dukungan ini masih diberi kesempatan untuk memperbaikinya pada masa hasil perbaikan ke-1 verifikasi faktual syarat dukungan.

 

Kemudian, mereka harus mencari dukungan baru untuk diinput melalui aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon, dan tidak boleh lagi menggunakan data yang dimasukkan sebelumnya.

 

“Jadi, satu kali lagi perbaikan jika tidak memenuhi syarat minimal 2.000 dukungan minimal yang tersebar di 10 kabupaten dan kota, maka bakal calon tersebut dinyatakan gugur,” katanya.

 

Sementara 12 orang yang dinyatakan memenuhi syarat saat ini menunggu tahapan pendaftaran sebagai calon DPD RI dapil Sumbar yang dimulai pada 1 Mei 2023.

 

Untuk diketahui, dalam proses verifikasi faktual ini dulunya sensus semua dukungan akan didatangi petugas verifikasi faktual KPU, kalau tidak ditemui, dikumpulkan, dan jika tidak bisa dikumpulkan di video call.

 

“Namun sekarang lebih mudah dengan menggunakan metode sampling dengan rumus krejci morgan, jadi tidak semua data dukungan itu ditemui tetapi hanya nama-nama tersampel yang akan didatangi,” ucapnya. (*/vand)