MENTAWAI, ONtime.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar rapat internal(RDK) pada Sabtu, 20 September 2025, bertempat di kantor Bawaslu.
Rapat yang dimulai pukul 08.30 WIB itu mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran dalam Administrasi: Implementasi Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025.”
Dalam kegiatan ini, Yose Hendra, S.S., M.Hum., hadir sebagai pembicara utama. Ia menekankan pentingnya konsistensi lembaga pengawas dalam menegakkan aturan administrasi, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 104/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas ruang lingkup dan sanksi atas pelanggaran administrasi pemilu.
“Putusan MK ini bukan hanya dokumen hukum, tapi pedoman implementatif yang harus dijalankan secara menyeluruh. Pelanggaran administrasi yang dibiarkan bisa membuka ruang manipulasi dan merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi,” tegas Yose dalam pemaparannya.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat antara lain:
- Penguatan mekanisme pengawasan internal Bawaslu dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran.
- Penerapan sanksi yang lebih tegas sesuai amanat Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025.
- Mendorong transparansi administrasi pemilu di setiap tingkatan.
Diskusi berjalan interaktif, dengan peserta menyoroti persoalan teknis yang masih sering muncul di lapangan, mulai dari lemahnya koordinasi antar tingkat hingga praktik administrasi yang hanya sebatas formalitas.
Rapat ini diharapkan menjadi momentum memperkuat peran Bawaslu Mentawai dalam menegakkan keadilan pemilu serta memastikan implementasi Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025 berjalan efektif di tingkat daerah. (fais)













