Kab. Padang Pariaman

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran

248
×

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran penetapan hasil pemilu, di Batang Anai, Rabu, (20/3).

PADANG PARIAMAN, ONTIME.ID- Usai pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran penetapan hasil pemilu, di Batang Anai, Rabu, (20/3).

 

Rapat koordinasi yang digelar satu hari ini, dibuka oleh Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin yang diwakili Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwandi, S.Pt.

 

Koordiv P3S, Irwandi pada sambutannya mengatakan kegiatan ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Panwascam terkait penanganan pelanggaran setelah penetapan hasil pemilu.

 

“Kami selalu ingatkan kepada rekan-rekan untuk menyempurnakan penulisan Form-A,” ujar Irwandi

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan, Form A itu dibuat sesuai hasil pengawasan dan jangan sampai merubah format/ template yang sudah disediakan.

 

Sementara itu, Sekretaris Bawaslu Padang Pariaman Baiq Nila Ulfaini melaporkan kegiatan hari itu diikuti 52 Panwascam, Kepala OPD dan Kapolres Padang Pariaman dan Polres Pariaman, dengan narasumber Akademisi Nurhaida Yetti, SH, MH dan Fahrezi, S.IP, MA.

 

Nurhaida Yetti, SH, MH yang tampil sebagai pemateri pertama mengangkat tema Peran Bawaslu sebagai Pengawas, Penindak dan Pemberi Keterangan Tertulis di MK.

 

Lingkup keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi meliputi, laporan hasil pengawasan pengawas pemilu terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan hasil suara di TPS.

 

“Kemudian pengerakan kotak suara dan rekapitulasi, pengerakan dan rekapitulasi hasil pemilu, proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rakapitulasi ulang”, ulas Nurhaida Yetti.

 

Ditambahkannya, pengawas pemilu menjelaskan dan memberikan keterangan terkait pokok-pokok permohonan pada perselisihan hasil pemilu di MK, pengawas pemilu dapat melengkapi keterangan terkait dengan hasil pengawasan.

 

“Jadi perlu diketahui dan dipahami keterangan pengawas pemilu merupakan keterangan mengenai fakta-fakta berdasarkan hasil pengawasan. Keterangan pengawas pemilu di MK merupakan keterangan pengawas pemilu berdasarkan hasil pleno,” paparnya.

 

Kemudian, Kapolres Pariaman AKBP. Adreanaldo Ademi, SH, S.Ik yang juga memberikan arahan kepada jajaran Panwascam mengingatkan, pengawas pemilu punya tanggung jawab lebih harus betul-betul menguasai regulasi.

 

Ia mengatakan, pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan jangan hanya sekedar melihat, namun harus tegas. Jika ada pelanggaran segera ingatkan. (vand)