MENTAWAI, ONtime.ID — Setelah selama ini menjalankan aktivitas kelembagaan dari rumah warga yang disewa, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai akhirnya mulai mendapat titik terang untuk memiliki kantor permanen.
Selasa (11/8/2026), lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai mulai diukur oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pengukuran ini menjadi langkah awal yang cukup penting setelah muncul rencana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menghibahkan sebagian aset tanah daerah untuk Bawaslu.
Lahan tersebut merupakan aset Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dari hasil pengukuran sementara, luas lahan mencapai sekitar 50 meter × 100 meter atau kurang lebih 5.000 meter persegi.
Namun, lahan tersebut tidak seluruhnya diperuntukkan bagi Bawaslu. Pemerintah daerah berencana membagi aset tanah tersebut menjadi dua bagian, dengan salah satunya dialokasikan untuk pembangunan kantor Bawaslu.
Ironi Lembaga Pengawas Pemilu Masih Menyewa Rumah
Kondisi Bawaslu Mentawai yang hingga kini masih menggunakan rumah warga sebagai sekretariat menjadi salah satu alasan kuat mengapa pembangunan kantor permanen dinilai mendesak.
Sebagai lembaga yang memiliki tugas strategis mengawasi proses pemilu dan pemilihan, keberadaan kantor representatif tentu bukan sekadar persoalan fasilitas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah Siritoitet, mengakui bahwa selama ini pihaknya masih menggunakan rumah warga dengan status sewa.
“Selama ini kami masih menyewa rumah warga sebagai sekretariat. Karena itu, rencana pembangunan kantor permanen ini menjadi kebutuhan penting bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ujar Nasrullah.
Kondisi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penguatan demokrasi di daerah tidak cukup hanya berbicara mengenai penyelenggaraan pemilu. Infrastruktur kelembagaan yang menjadi tempat pengawasan juga membutuhkan perhatian serius.
Bupati Tegaskan Aset Akan Dibagi, Bawaslu Dapat Bagian
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Mentawai Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., telah melakukan survei terhadap lokasi tersebut.
Rinto menyampaikan bahwa aset tanah pemerintah daerah itu akan dibagi menjadi dua bagian. Salah satunya direncanakan diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Dari luas tanah aset ini akan dibagi dua bagian. Salah satu bagiannya akan diberikan kepada Bawaslu,” kata Rinto saat melakukan survei lokasi.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai memberikan perhatian terhadap kebutuhan fasilitas kelembagaan Bawaslu Mentawai.
Terlebih, Bawaslu sebelumnya telah menyampaikan permintaan hibah tanah secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Jangan Berhenti di Pengukuran
Meski demikian, pengukuran lahan belum berarti pembangunan kantor otomatis berjalan.
Masih ada sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan, terutama terkait proses hibah dan penataan aset pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, masyarakat masih harus menunggu apakah rencana tersebut benar-benar berujung pada berdirinya kantor permanen Bawaslu atau kembali berhenti sebagai sebatas rencana.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan akan mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah proses administrasi selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami akan berkoordinasi dan meminta arahan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta Bawaslu Republik Indonesia,” ujar Nasrullah.
Bawaslu Ingin Kantor Menjadi Pusat Pengawasan
Nasrullah berharap pembangunan kantor permanen nantinya tidak hanya menjawab kebutuhan internal Bawaslu, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, kantor tersebut diharapkan menjadi pusat pelayanan masyarakat, pendidikan demokrasi, peningkatan partisipasi publik, sekaligus pusat pengawasan pemilu dan pemilihan di Kepulauan Mentawai.
“Harapan kami, kantor ini nantinya tidak hanya menjadi tempat bekerja jajaran Bawaslu dan sekretariat, tetapi juga menjadi ruang pelayanan masyarakat, pendidikan demokrasi, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pusat pengawasan pemilu dan pemilihan di Kepulauan Mentawai,” katanya.
Dari Rumah Sewaan Menuju Rumah Demokrasi
Pengukuran lahan pada Selasa ini menjadi catatan penting bagi perjalanan kelembagaan Bawaslu Mentawai.
Selama ini, lembaga pengawas pemilu tersebut harus menjalankan aktivitasnya dari rumah warga yang berstatus sewa. Kini, pemerintah daerah mulai menyiapkan jalan menuju tersedianya aset permanen.
Pengukuran dilakukan oleh BPN bersama unsur Bagian Administrasi dan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dinas Koperindag, serta jajaran Bawaslu.
Dari Bawaslu hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Nasrullah Siritoitet, Plt. Koordinator Sekretariat Ifri, bersama jajaran sekretariat.
Langkah tersebut patut diapresiasi, tetapi publik tentu berharap prosesnya tidak berhenti pada pengukuran, pematokan, atau seremoni administratif semata.
Sebab, yang dibutuhkan Bawaslu Mentawai bukan hanya sebidang tanah, melainkan kepastian bahwa tanah tersebut benar-benar dapat menjadi kantor permanen yang layak, representatif, dan mampu menunjang tugas pengawasan demokrasi di Kepulauan Mentawai.
Kini bola berada pada proses administrasi pemerintah daerah dan Bawaslu. Setelah bertahun-tahun menyewa rumah warga, masyarakat tentu menunggu satu hal: kapan Bawaslu Mentawai benar-benar memiliki rumah demokrasi sendiri? (Fais)













