SOLOK, ONTIME.ID—Bupati Solok Epyardi Asda menemui serikat pekerja PT Aqua Solok di Nagari Batang Barus. Dalam pertemuan tersebut pekerja menyampakan harapannya terkait kondisi yang terjadi saat ini.
Kedatangan bupati disambut antusias oleh pekerja. Melihat hal tersebut bupati mengaku terharu.
“Saya merasa salut kepada masyarakat yang tidak anarkis dan menjaga ketertiban dalam melaksanakan aksi demo,” ujar Epyardi.
Ketua Umum Serikat Pekerja PT. Aqua Group Zulkarnain menyampaikan, menurut peraturan perundang-undangan jam kerja berjumlah 40 jam dalam seminggu dan itu untuk 5 hari pertama.
“Kami bekerja selama 7 jam kerja, sedangkan untuk hari ke-6 seharusnya kami hanya bekerja selama 5 jam. Namun perusahaan membuat pekerja kita harus bekerja sampai 8 jam. Untuk itu kami menuntut pihak manajemen agar membayarkan lembur selama 3 jam yang belum diberikan semenjak tahun 2016 lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut Zulkarnain mengatakan saat ini para pekerja telah melaksanakan mogok kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah berakhir per tanggal 30 Oktober. Namun pekerja malah mendapatkan surat PHK secara sepihak oleh perusahaan.
“Kami memohon kepada Bupati Solok agar membantu agar rekan-rekan kita yang di PHK bisa dapat bekerja kembali dan mendapatkan jaminan untuk tidak di diskriminasi saat melakukan pekerjaan,” tuturnya.
Mananggapi hal tersebut Bupati Solok meminta kepada perwakilan pekerja untuk memberikan kronologi kejadian secara tertulis untuk nantinya akan dipelajari dan di tindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Kami akan melaksanakan pertemuan bersama pihak manajemen PT. Aqua Group, jika nanti memang terbukti pihak Aqua melakukan pelanggaran maka nanti akan kita lakukan penyegelan pada pabriknya,” kata Epyardi.
Ia juga akan menyampaikan bahwa akan memberi pembelaan kepada masyarakat jika itu dalam menjunjung kebenaran dan keadilan pekerja.
“Yakinlah selagi rakyat saya menjunjung kebenaran dan tidak anarkis, maka tidak akan ada satupun karyawan yang di PHK,” ucap Bupati Solok.
Selanjutnya, di bawah arahan Bupati Solok, Pemerintah Daerah akan memberikan surat imbauan kepada PT. Aqua agar tidak ada satupun karyawan yang diPHK.
Tampak hadir mendampingi Bupati Anggota DPR RI Komisi V Athari Gauthi Ardi, Anggota DPRD Kab. Solok Zamroni, Askor Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syahrial, Kepala Dinas PTSPNAKER Aliber Mulyadi, Camat Gunung Talang Donly Wance Lubis, dan Wali Nagari Batang Barus Syamsul Azwar. (*/red)











