Peristiwa

Diduga Gunakan Material Ilegal dan Solar Subsidi, Proyek Pengendalian Banjir Batang Agam Tahap II Tuai Sorotan

463
×

Diduga Gunakan Material Ilegal dan Solar Subsidi, Proyek Pengendalian Banjir Batang Agam Tahap II Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini
Proyek

PAYAKUMBUH, ONtime.ID — Pelaksanaan proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Batang Agam Tahap II di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, kini menjadi sorotan tajam. Proyek strategis yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp42,88 miliar itu diduga sarat dengan praktik menyimpang dan pelanggaran aturan teknis di lapangan.

Proyek tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak HK0201-BWS5.8.1/02/2025, bertanggal 14 April 2025, dan dikerjakan oleh PT. Bina Cipta Utama. Pekerjaan ini berada di bawah tanggung jawab Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) PJSA WS Indragiri–Akuaman, WS Kampar, WS Rokan di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, dengan Ilyas Firman, S.T., M.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun di tengah ekspektasi masyarakat akan adanya proyek pengendali banjir yang berkualitas dan bermanfaat, temuan lapangan menunjukkan indikasi bahwa pelaksana proyek justru mengabaikan aspek legalitas, keselamatan kerja, dan mutu hasil pekerjaan.

Tim investigasi ONtime.ID menemukan indikasi kuat bahwa sebagian material batu yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari quarry atau sumber galian yang tidak memiliki izin resmi (ilegal).

Penggunaan material dari quarry tak berizin jelas melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi galian. Selain itu, secara teknis, kualitas material dari sumber tak resmi biasanya tidak melalui proses uji laboratorium yang memadai, sehingga berisiko menurunkan mutu konstruksi bangunan pengendali banjir.

Tak berhenti di situ, tim juga menemukan indikasi penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk kebutuhan operasional alat berat di lokasi proyek. Padahal, proyek pemerintah dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak berhak menggunakan BBM subsidi, karena peruntukannya terbatas bagi sektor pertanian, nelayan kecil, dan transportasi publik tertentu.

Jika benar terbukti, praktik ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan subsidi energi, yang dapat dijerat dengan ketentuan hukum sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Sumber dari lingkungan BWSS V Padang yang enggan disebut namanya menyebutkan, “Praktik penggunaan solar subsidi sering terjadi di lapangan untuk menekan biaya operasional, padahal secara etika dan hukum, itu pelanggaran serius. Apalagi proyek ini nilainya puluhan miliar,” ujarnya.

Kondisi yang tak kalah memprihatinkan adalah minimnya penerapan standar keselamatan kerja (K3). Berdasarkan pantauan Ontime.id di beberapa titik pekerjaan, sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu kerja, dan sarung tangan.

Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3K), setiap pelaksana proyek wajib menjamin keselamatan seluruh tenaga kerja di lokasi kegiatan.

Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun pengawas lapangan. Tidak hanya berisiko bagi keselamatan para pekerja, tetapi juga menyalahi standar kontraktual yang seharusnya diterapkan dalam setiap proyek konstruksi pemerintah.

Selain masalah legalitas dan keselamatan, mutu pekerjaan juga menjadi sorotan utama. Di sejumlah titik pekerjaan, hasil konstruksi terlihat tidak seragam dan terkesan dikerjakan secara tergesa-gesa. Beberapa bagian tanggul dan struktur beton menunjukkan tanda-tanda ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan teknis dari pihak PPK dan konsultan pengawas. Dengan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah, publik berhak mempertanyakan apakah pengawasan telah dilakukan sesuai standar mutu yang berlaku di lingkungan Kementerian PUPR.

PPK Belum Beri Tanggapan

Untuk memastikan kebenaran temuan di lapangan, redaksi Ontime.id telah mengirimkan surat konfirmasi resmi serta menghubungi Ilyas Firman, S.T., M.T., selaku PPK SNVT PJSA WS Indragiri–Akuaman, WS Kampar, WS Rokan, BWSS V Padang, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, sejumlah pemerhati infrastruktur dan kebijakan publik di Sumatera Barat meminta agar Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menilai, proyek sebesar ini harus dikelola dengan transparansi dan profesionalisme, mengingat tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman banjir yang setiap tahun melanda kawasan Payakumbuh.

“Kalau material ilegal digunakan dan mutu pekerjaan diabaikan, ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal nyawa dan keselamatan warga. Pemerintah pusat harus segera turun tangan,” ujar salah satu pemerhati infrastruktur dari LSM lokal.

Kasus dugaan penyimpangan pada proyek Pengendalian Banjir Batang Agam Tahap II ini menambah panjang daftar persoalan kualitas infrastruktur di Sumatera Barat. Banyak pihak berharap agar proyek strategis nasional tidak dijadikan ladang keuntungan segelintir pihak, melainkan dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas.

Hingga kini, ONtime.ID masih menunggu tanggapan resmi dari pihak BWSS V Padang, PPK proyek, serta PT. Bina Cipta Utama selaku pelaksana. Media ini akan terus melakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan seluruh temuan di lapangan dapat terverifikasi dan disampaikan secara berimbang kepada publik. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID