Kriminal

Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak di Pariaman Terungkap, Ketika Korban Tak Lagi Aman di Rumah Sendiri

191
×

Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak di Pariaman Terungkap, Ketika Korban Tak Lagi Aman di Rumah Sendiri

Sebarkan artikel ini
Korban

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID– Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menimpa NB (17), warga Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki babak baru.

Polres Pariaman menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus ini, namun fakta baru terungkap bahwa korban juga menjadi korban pencabulan oleh paman korban sendiri, F, yang telah meninggal dunia akibat dibunuh.

Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka N dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari korban, saksi, serta hasil pemeriksaan medis.

“Terlapor (tersangka N) ini menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat, memaksa masuk, dan mengancam akan membuat gaduh. Setelah masuk kamar, dengan segala bujuk rayu, perbuatan tersebut terjadi,” ujar AKBP Andrenaldo Ademi dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini dilaporkan oleh tante dan ayah kandung korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pariaman pada tanggal 23 September 2025. Laporan tersebut dibuat atas tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada awal Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan menemukan adanya unsur paksaan dan ancaman dalam perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka N. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain jaket dan sandal milik tersangka, serta pakaian korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Tersangka N dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini saat ini sudah masuk tahap P19 dan akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun, fakta yang lebih mengejutkan terungkap bahwa korban juga menjadi korban pencabulan oleh paman korban sendiri, F. Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengungkapkan bahwa kronologi pencabulan terhadap korban diketahui telah berlangsung lama, bahkan sebelum N terlibat.

Berdasarkan pengakuan korban dan hasil visum, tindak pencabulan dan persetubuhan pertama kali dilakukan oleh om korban sendiri, berinisial F, yang kini telah meninggal dunia akibat menjadi korban pembunuhan. Aksi bejat F ini berawal sejak Juli 2022, dimulai dengan mengintip korban saat mandi dan di kamar.

“Dengan memanfaatkan status korban yang menumpang tinggal, F melakukan ancaman, dan perbuatan cabul itu terus berlanjut sebanyak satu hingga dua kali sepekan hingga akhir Desember 2022,” ujarnya.

Namun, kasus yang melibatkan F tidak dapat dilanjutkan karena statusnya yang telah meninggal dunia. Sementara kasus pembunuhan F masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.

Penyidik Polres Pariaman menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID