Ketua Komite IV Sukiryanto menyebutkan, ketentuan mengenai penggunaan dana desa untuk BLT, program ketahanan pangan, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 dan program prioritas masih menghadapi beberapa tantangan. Diantaranya, masih kurangnya kemampuan aparatur desa yang responsif dan adaptif terhadap perubahan regulasi yang dinamis dan masih lemahnya kemampuan memetakan kebutuhan kegiatan dan anggaran prioritas, pemublikasian, pelaporan dan pertanggungjawaban serta kebijakan daerah.
“Agar terhindar dari penyimpangan di dalam pengelolaan dana desa, maka diperlukan peran pendampingan oleh BPKP untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan dana desa ini,” kata Sukiryanto.
Sementara itu, Koordinator Kunjungan Kerja DPD RI ke Sumbar, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H menyampaikan, Komite IV sebagai alat kelengkapan DPD RI, pada masa sidang ini melakukan tugas pengawasan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang difokuskan pada Kebijakan Dana Desa pada masa pandemi.
Pada tahun 2020, kata Leonardy, terjadi pandemi Covid-19. Dana desa mengalami refocussing, dan terjadi pemotongan terhadap dana desa. Pada tahun 2021 begitu juga. Sedangkan pada 2022 ada peraturan presiden yang mewajibkan 40 persen dana desa digunakan untuk BLT. Sebanyak 8 persen untuk penanganan Covid-19.
Dikatakan Leonardy kedatangan ia rombongan ke Dharmasraya karena beberapa faktor. Diantaranya, Dharmasraya tercepat dalam melaksanakan pembagian BLT Dana Desa pada 2021. Kemudian pada 2022, BLT Dana Desa tahap pertama sudah pula diberikan.
Leonardy juga menyebutkan bahwa Komite IV sesuai tugasnya juga tengah fokus dalam pengawasan Undang-Undang No 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Khusus implementasi Satu Data Indonesia.
Pada kesempatan ini, Leonardy Harmainy, juga menyampaikan apresiasi kepada 16 anggota Komite IV yang hadir dalam kegiatan kunker di Dharmasraya ini.
“Sebagai senator yang mewakili Sumbar, saya berharap aspirasi hasil dari pertemuan hari ini akan menjadi masukan bagi Komite IV dan disampaikan kepada mitra kerja terkait pada kegiatan rapat Komite dengan mitra kerja,” kata Leonardy.
Sekda Kabupaten Dharmasraya Adlisman yang hadir mewakili bupati menilai pengaturan penggunaan dana desa minimum 40 persen untuk BLT berpotensi menimbulkan kekakuan dalam pemanfaatan dana desa di setiap nagari yang memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda-beda.
“Penggunaan dana desa cukup diatur secara makro dalam bentuk Prioritas Penggunaan Dana Desa, tetapi persentase penggunaan disesuaikan sesuai kebutuhan dan karakter masing-masing desa atau nagari di Sumbar,” kata Adlisman.
Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat bidang Ekonomi Keuangan Syafrizal yang hadir mewakili Gubernur Sumbar berpendapat bahwa dana desa ini tidak efektif karena terlalu diatur oleh pemerintah pusat.
“Jika pengaturan penggunaan dana desa minimal 40 persen untuk BLT, maka hal ini akan menimbulkan persoalan,” katanya.
Dia meminta agar dana desa ini jangan terlalu diatur agar desa nagari dapat leluasa melakukan pembangunan. Melalui dana desa, nagari diberi kesempatan besar dalam melaksanakan pembangunan. (red)













