PADANG, ONtime.ID — Wacana pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) mulai memasuki tahap kajian resmi di DPRD Sumatera Barat. Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, bersama tim tenaga ahli DPRD mulai membahas naskah akademik serta draft Rancangan Undang-Undang (RUU) DIM dari berbagai aspek strategis, mulai dari hukum, konstitusi, hingga historis budaya Minangkabau, Senin (11/5/2026).
Langkah tersebut menjadi tahapan awal dalam menilai sejauh mana usulan perubahan status Sumatera Barat menjadi daerah istimewa memiliki dasar konstitusional dan peluang untuk diperjuangkan melalui jalur legislasi nasional.
“Kita ingin melihat secara komprehensif peluang dan tantangan gagasan ini, baik dari sisi regulasi maupun dampaknya terhadap pemerintahan dan masyarakat,” ujar Muhidi.
Menurutnya, DPRD Sumbar tidak ingin tergesa-gesa dalam menyikapi isu strategis tersebut. Kajian mendalam dinilai penting agar setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi negara.
Naskah akademik dan draft RUU DIM sebelumnya diserahkan oleh Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) saat melakukan audiensi dengan DPRD Sumbar beberapa waktu lalu. Dokumen tersebut menjadi dasar awal pembahasan untuk mengukur kelayakan usulan secara akademis maupun yuridis.
Muhidi menegaskan, DPRD Sumbar terbuka terhadap berbagai gagasan yang bertujuan memperkuat kekhususan budaya Minangkabau, selama tetap selaras dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
“Kita tidak bisa hanya melihat dari sisi aspirasi, tetapi juga harus memastikan mekanisme pengajuannya sesuai prosedur konstitusional,” katanya.
BP2DIM sendiri berharap DPRD Sumbar dapat menjadi pintu masuk utama dalam memperjuangkan usulan DIM ke tingkat nasional. Mereka menilai status daerah istimewa penting untuk memperkuat penerapan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Sumatera Barat.
Dalam proses pengkajian tersebut, DPRD Sumbar turut melibatkan sejumlah tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu. Di antaranya HM Nurnas, Kurnia Warman, Sayuti, dan Khairul Fahmi yang akan memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara, pemerintahan, hingga aspek sosial budaya.
Wacana Daerah Istimewa Minangkabau belakangan kembali menguat di tengah berkembangnya aspirasi masyarakat yang ingin identitas budaya Minangkabau memperoleh pengakuan dan penguatan lebih luas dalam sistem pemerintahan daerah.
Selain dipandang sebagai upaya menjaga warisan budaya dan adat, gagasan DIM juga dinilai sebagai strategi memperkuat posisi Sumatera Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa menghilangkan prinsip kebhinekaan dan konstitusi nasional.
Meski masih berada pada tahap kajian awal, pembahasan DIM diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut identitas budaya, kewenangan daerah, hingga arah pembangunan Sumatera Barat ke depan. (*)













