Politik

DPRD Sumbar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Janji Tindaklanjuti Seluruh Catatan dan Rekomendasi

745
×

DPRD Sumbar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Janji Tindaklanjuti Seluruh Catatan dan Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumbar
DPRD Sumbar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Janji Tindaklanjuti Seluruh Catatan dan Rekomendasi

PADANG, ONtime.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Senin (20/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah setelah melalui evaluasi intensif antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap realisasi anggaran, capaian program, hingga efektivitas pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa seluruh catatan, kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD tidak akan berhenti sebagai dokumen administrasi semata, melainkan menjadi bahan evaluasi strategis dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Seluruh masukan yang disampaikan DPRD menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang,” ujar Mahyeldi.

[irp posts=”37902″ ]

Menurutnya, proses pembahasan Ranperda berlangsung secara dinamis dengan mengedepankan prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai mekanisme tersebut merupakan bagian penting dari sistem pengawasan dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Mahyeldi juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan secara intensif hingga tercapainya kesepakatan bersama. Ia berharap berbagai rekomendasi yang diberikan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara bertanggung jawab serta diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi paling lambat tiga hari setelah penandatanganan nota persetujuan bersama.

[irp posts=”37899″ ]

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menyampaikan rapat paripurna telah memenuhi syarat kuorum sehingga seluruh keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum. Dari total 65 anggota DPRD, sebanyak 43 anggota hadir, sementara lima anggota menyampaikan izin tidak dapat mengikuti rapat.

Muhidi menjelaskan pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif melalui komisi-komisi DPRD, Badan Anggaran, serta TAPD. Evaluasi tidak hanya berfokus pada realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), tetapi juga menilai efektivitas penggunaan anggaran, efisiensi pelaksanaan program, tingkat akuntabilitas, hingga capaian kinerja perangkat daerah.

DPRD menilai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum menunjukkan kinerja yang cukup baik meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada penghujung tahun.

Di tengah tekanan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mampu merealisasikan pendapatan daerah sebesar 99,03 persen, sementara realisasi belanja mencapai 94,59 persen. Selain itu, Sumbar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

[irp posts=”37895″ ]

Meski memberikan apresiasi terhadap capaian tersebut, DPRD tetap menekankan pentingnya pembenahan pada sejumlah aspek pengelolaan keuangan daerah. Berbagai rekomendasi disampaikan agar optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja, peningkatan kualitas perencanaan, serta penguatan pengawasan dapat diwujudkan secara lebih maksimal pada tahun anggaran berikutnya.

Dengan disetujuinya Ranperda ini, DPRD berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak hanya mempertahankan capaian administratif seperti opini WTP, tetapi juga memastikan bahwa pengelolaan APBD mampu memberikan dampak nyata terhadap percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Barat. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID