Politik

DPRD Sumbar Tetapkan Propemperda Tahun 2024

516
×

DPRD Sumbar Tetapkan Propemperda Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
DPRD
Ketua Bapemperda, Budiman menyerahkan dokumen laporan hasil penyusunan dan pembahasan Rancangan Propemperda 2024 kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi

PADANG, ONtime.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024.

 

Total ditargetkan sebanyak 18 rancangan peraturan daerah (ranperda) akan dibahas dan disahkan sepanjang Tahun 2024. Penetapan dilaksanakan saat rapat paripurna yang digelar DPRD, Kamis (16/11).

 

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, mengingat pentingnya kedudukan perda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka perda yang akan dibentuk oleh DPRD bersama kepala daerah, betul-betul harus sesuai dengan kebutuhan baik dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, rencana pembangunan daerah, perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.

 

Ia memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dinyatakan bahwa dalam rangka pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu dan sistimatis, perlu disusun Propemperda yang menjadi acuan dan panduan dalam pembentukan perda.

 

Selanjutnya disebutkan pula, bahwa penyusunan Propemperda provinsi dilaksanakan oleh DPRD dengan pemerintah provinsi berdasarkan skala prioritas pembentukan ranperda provinsi yang didasari oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta berdasarkan usul aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

 

“Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan alokasi waktu yang diberikan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD  dan pemerintah daerah telah melakukan penyusunan dan pembahasan terhadap Rancangan Propemperda Sumbar Tahun 2024,” paparnya.

 

Dalam propemperda Tahun 2024 total ada sebanyak 18 ranperda. Diantara 18 ranperda tersebut terdiri dari 9 ranperda baru, 6 ranperda luncuran Propemperda Tahun 2023 dan sebanyak 3 ranperda kumulatif terbuka. Dari sebanyak 9 ranperda baru 5 merupakan prakarsa pemerintah daerah dan 4 merupakan prakarsa DPRD.

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman saat menyampaikan laporan hasil penyusunan dan pembahasan Rancangan Propemperda 2024

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar Budiman mengatakan, penyusunan Propemperda Tahun 2024 telah dilakukan sejak Oktober 2023 lalu.

 

Pada tahapan penyusunan awal Bapemperda bersama Biro Hukum mengidentifikasi sebanyak 20 Ranperda usulan baru, baik dari DPRD maupun pemerintah provinsi untuk disepakati menjadi usulan Ranperda pada Propemperda 2024

 

Memperhatikan beberapa ketentuan yaitu, pertama pasal 15 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 yaitu pemilihan usulan Ranperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas perbantuan serta aspirasi masyarakat.  Kemudian Bapemperda bersama Biro Hukum sepakat untuk mengutamakan Ranperda yang sifatnya luncuran sehingga tidak menjadi tunggakan Propemperda Tahun 2023.

 

“Mengingat Tahun 2024 merupakan tahun politik, maka menurut hemat kami perlu diperhatikan jumlah Ranperda yang dimasukkan ke dalam Propemperda Tahun 2024, agar tidak terdapat tunggakan ranperda yang banyak pada tahun berikutnya, yang akan memberikan penilaian buruk terhadap kinerja pembahasan Ranperda di Provinsi Sumbar. Sebab itu sesuai yang telah disepakati, ditetapkan  ranperda yang masuk Propemperda Tahun 2024 sebanyak yang disampaikan tadi,” tukasnya.  (vand)