PADANG, ONTIME.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi Ranperda usul prakarsa yang akan dibahas oleh Komisi V DPRD Sumbar.
Sebelum melewati tahap kajian dari Bapemperda DPRD Sumbar, rancangan peraturan daerah ini diusulkan dengan judul, Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu fungsi strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah terkait dengan fungsi pembentukan Perda.
Sehubungan dengan hal itu, pada beberapa waktu lalu Fraksi Gerindra DPRD Sumbar telah menginisiasi untuk disusunnya Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat.
Sesuai amanat pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan, rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
“Atas hal ini, Ranperda yang diinisiasi oleh Fraksi Gerindra diusulkan dari Komisi V yang salah salah satu lingkup tugasnya membawahi urusan kebudayaan,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (30/1).
Ia menambahkan, sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan hak DPRD yang dimaksud, pada awal Januari 2023 lalu, anggota DPRD Sumbar yang tergabung dalam Komisi V DPRD mengajukan usul prakarsa terhadap Ranperda Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat masuk sebagai salah satu Ranperda dalam Propemperda 2023. Selanjutnya Ranperda usul prakarsa yang disampaikan oleh anggota DPRD ini, oleh pimpinan diteruskan pada Bapemperda untuk dilakukan kajian dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan, dan penyempurnaan Ranperda Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat, Bapemperda telah melaksanakan sejumlah kegiatan diantaranya, rapat kerja dengan SKPD di lingkup pemerintah provinsi, hearing dengan pengusul, dan konsultasi dengan kementerian terkait.
Ia mengatakan, dari hasil kajian yang dilakukan oleh Bapemperda terdapat perubahan dan penyempurnaan yang cukup subtansial, baik terhadap landasan filosofis, yuridis, sosiologis, maupun perubahan judul dari Ranperda Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan yang diusulkan oleh pemakarsa.
“Dari hasil kajian Bapemperda diputuskan untuk perubahan judul dari yang semula Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat, diubah menjadi Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah,” ucapnya.
Pada kesempatan ini Supardi juga mengatakan, kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan, baik pembangunan berskala nasional, daerah, maupun dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Sumbar 2018, disebutkan bahwa garis permasalahan kebudayaan adalah di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi budaya lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi.
Salah satu kesulitan mengantisipasi hal tadi karena belum adanya regulasi khusus di Sumbar mengenai kebudayaan. Dalam dokumen yang sama juga belum nampak arah yang jelas terkait upaya mengatasi hal tersebut. Begitu juga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumbar, 2021-2026 ini belumlah terlihat.
“Hal ini merupakan salah satu dasar pertimbangan diajukannya Ranperda usul Prakarsa tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat atau yang sekarang diberi judul Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Dengan telah adanya persetujuan fraksi-fraksi di DPRD Sumbar, Ranperda ini akan dilanjutkan pada proses pembahasan,” tukasnya. (vand)













