MENTAWAI, ONTIME.ID—Sejumlah pihak terus mendesak Polda Sumbar untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan pengrusakan ekosistem terumbu karang akibat aktivitas pembangunan log pond di Pantai Polimo, Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh Koperasi Minyak Atsiri Mentawai.
Desakan itu diutarakan dalam webinar bertajuk “Hutan Mentawai Tidak Baik-baik Saja” yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama Koalisi Penyelamatan Hutan Masa Depan Mentawai pada Kamis (21/4) lalu.
Aktivis dari Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Rus Akbar Saleleubaja mengungkapkan bahwasanya kegiatan pembangunan log pond oleh Koperasi Minyak Atsiri Mentawai telah menimbulkan kerusakan ekologis terumbu karang secara masif serta mengakibatkan terjadinya bencana yang belum pernah terjadi sebelumnya di Mentawai.
“Pembangunan akses jalan menuju log pond, selain dilakukan dengan menggunakan material pengerasan jalan dari terumbu karang, juga dilakukan dengan menimbun aliran sungai. Sehingga saat terjadi hujan lebat, kawasan sekitarnya dilanda banjir,” kata Rus Akbar.
Dampak lainnya ialah pendapatan masyarakat nelayan yang biasa menangkap ikan di dekat kawasan itu jauh berkurang, karena terjadinya kerusakan terumbu karang di kawasan tersebut. Padahal menurut Rus, terumbu karang merupakan ekosistem penting yang berperan menjaga sumber mata pencaharian masyarakat nelayan di daerah tersebut.
Selain itu, Rus Akbar juga mengatakan bahwa keberadaan Koperasi Minyak Atsiri Mentawai, selain berpotensi merusak kelestarian hutan adat Mentawai, dengan proses land clearing yang dilakukannya juga berpotensi menyebabkan terjadinya konflik horizontal antar anggota masyarakat adat yang berada di sana.
“Hingga saat ini masyarakat yang hidup dalam satu keluarga pun seperti terbelah, Sebagian ada yang menerima, dan kebanyakan masih melakukan penolakan. Sehingga saat ini potensi terjadinya konflik itu cukup besar dengan adanya pro dan kontra ini,” ujarnya.
Padahal menurut Rus, secara ekonomi, masyarakat adat Mentawai tidak mendapatkan dampak ekonomis yang signifikan atas beroperasinya koperasi Minyak Atsiri di tanah ulayat milik mereka.
“Dari satu kubik kayu hutan yang dijual ke luar Mentawai, masyarakat hanya mendaptkan bagian sebesar Rp25 ribu, dari total harga jualnya yang mencapai 135 ribu per kubik. Itu pun kadang sudah dipotong oleh perusahaan dengan alasan biaya operasional, dana CSR, dan semacamnya,” tuturnya.
Rus menambahkan, keberadaan Koperasi Minyak Atsiri dan izin yang diterbitkan oleh Pemkab Mentawai justru malah mengancam sumber pendapatan, tradisi, dan budaya masyarakat adat Mentawai yang pada umumnya bergantung kepada kelestarian hasil hutan dan laut.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Forum Mahasiswa Masyarakat Adat Mentawai (FORMMA), Nimus Zebua. Menurutnya, saat ini ruang hidup masyarakat adat Mentawai sudah semakin menyempit dengan diterbitkannya sejumlah konsesi perizinan perkebunan oleh pemerintah kepada beberapa perusahaan dan perkebunan.
“Saat ini hanya ada sekitar 44 ribu hektar luas tutupan hutan sebagai tempat masyarakat adat Mentawai bertahan. Itu pun saat ini kondisinya juga sudah terancam, karena areal seluas 44 ribu hektar itu sudah diwacanakan sebagai areal konsesi yang akan diberikan pemerintah kepada PT Bumi Alam Sikerei,” ucapnya.
Ruang hidup masyarakat adat Mentawai yang semakin sempit tersebut akan terus menyempit jika pemerintah menerbitkan tiga izin PKKNK dan satu izin PBPH di Mentawai kepada beberapa perusahaan lainnya.
“Empat izin yang akan di terbit kan itu, di antaranya PKKNK di Desa Tua Pejat, Kecamatan Sipora; PKKNK di Desa Saureinu, Kecamatan Sipora Selatan; PKKNK CV Bumi Alam Semesta di Desa Pasakiat, Kecamatan Siberut Barat Daya; serta satu izin PBPH PT Bumi Alam Sikerei di Pulau Siberut,” katanya.
Padahal, pada prakteknya di lapangan, perusahaan kerap tidak menepati janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Justru malah menghancurkan sumber penghidupan masyarakat adat Mentawai, yang menggantungkan hidup pada hasil hutan.
“Dari hasil penjualan kayu hutan saja, berdasarkan kalkulasi, seharusnya masyarakat Mentawai menikmati kucuran dana senilai Rp17 milliar per tahun. Tapi ternyata hingga kini tak jelas, dan bahkan dari satu kubik kayu, masyarakat hanya menerima keuntungan Rp25 ribu,’ ucapnya.
Untuk itu, Nimus berharap pemerintah daerah (pemda) maupun pemerintah provinsi (pemprov) dapat segera menindaklanjuti ketidakadilan yang menurutnya terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Nimus juga menyampaikan harapannya kepada Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan pengrusakan ekosistem terumbu karang oleh pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai di Desa Silabu.
“Terutama kepada Polda Sumbar, kasus ini harus segera dituntaskan. Karena saat ini kami dan kelestarian alam Mentawai pun sudah sangat terancam dengan konflik yang sudah berlarut-larut ini,” ucapnya.
Masih Proses Penyelidikan
Terpisah, penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Brigadir Berry Pratama mengatakan, kasus dugaan pengrusakan ekosistem terumbu karang tersebut saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar.
“Sementara ini masih dalam proses lidik. Kami juga sudah mengumpulkan keterangan dari pihak koperasi dan Koperasi Minyak Atsiri Mentawai,” ujarnya kepada ONTIME.ID, Jumat (22/4).
Brigadir Berry juga menyebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Koperasi Minyak Atsiri Mentawai serta beberapa orang pekerja perusahaan lainnya untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Diketahui, kasus dugaan pengrusakan ekosistem terumbu karang di Pantai Polimo, Desa Silabu Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai ini tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan oleh Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Sumbar beberapa waktu lalu.
Pada beberapa kesempatan, beberapa orang pejabat polisi di Polda Sumbar hanya menyampaikan informasi yang sama dan terkesan normatif saat ditanyai ONTIME.ID terkait perkembangan kasus ini. (*/red)













