Nasional

Empat Korporasi Terlibat Misteri Rp 349 Triliun

289
×

Empat Korporasi Terlibat Misteri Rp 349 Triliun

Sebarkan artikel ini
Empat
Ketua Komite Komite TPPU Sekaligus Menko Polhukam, Mahfud MD, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kiri), dan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kanan), bersiap memberikan keterangan pers terkait penyampaian hasil rapat Komite Nasional TPPU di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4).

JAKARTA, ONTIME.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, terdapat transaksi mencurigakan di periode 2015 hingga 2022 sebesar Rp 18,7 triliun dari Rp 349 triliun.

Transaksi tersebut tak berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi merupakan transaksi operasional perusahaan dan korporasi.

Ada empat korporasi yang disebutnya, yakni PT A, PT B, PT C, dan PT F. Pertama adalah PT A adalah perusahaan perkebunan yang pemegang sahamnya adalah perseroan terbatas, dengan status wajib pajak aktif yang pengurusnya adalah warga negara asing.

“PT A transaksinya Rp 11,38 triliun ini transaksi 2017 hingga 2018 perusahaan perseroan terbatas bidangnya perkebunan,” ujar Sri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4).

Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat lima rekening dari PT A pada periode 2017-2018. Kesimpulan dari PPATK juga menyampaikan bahwa pada rekening itu tak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai atau keluarga pegawai Kemenkeu.

Selanjutnya adalah PT B, yang merupakan perusahaan penanaman modal asing. PT B juga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang otomotif dan pengurusnya adalah warga negara asing.

Penyelidikan terhadap PT B merupakan permintaan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang merupakan bagian dari audit investigasi rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pegawainya. Adapun total transaksi dari di perusahaan tersebut sebesar Rp2,76 triliun.

Selanjutnya adalah PT C, yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia pertukaran data elektronik. Perusahaan tersebut disebut tak terkait dengan pegawai Kemenkeu, yang memiliki total transaksi Rp1,88 triliun.

Terakhir adalah PT F, yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan gedung. Total transaksi PT F sebesar Rp452 miliar, pada periode transaksi 2017-2019 untuk 14 rekening.

 

Di samping itu, ia telah menerima 300 surat dari PPATK terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Dari 300 surat tersebut, 65 surat di antaranya memiliki nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 253 triliun.

“Rp253 triliun adalah data 2009 hingga 2023, terdiri dari 65 surat. Menurut surat PPATK tak terdapat transaksi yang terkait pegawai Kementerian Keuangan, tapi ini menyangkut tugas Kemenkeu dari sisi perpajakan, baik (Dirjen) Pajak dan Bea Cukai,” ujar Sri.

Pembentukan Satgas

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan, mereka siap bekerja sama dalam rangka mengungkap TPPU di Kemenkeu. “Kami akan terus siap bekerja sama, kemarin dalam rapat dengan Pak Menko dan Komite kita buka, kalau memang perlu dibuat satgas, dibuat satgas,” kata Sri.

Selama ini, ia menerangkan, mereka sudah melakukan pengawasan dan penindakan bersama Ditjen Pajak, Bea Cukai dan PPATK. Ke depan, akan ditingkatkan dengan kolaborasi dengan Kemenkopolhukam dan Komite TPPU untuk meyakinkan masyarakat.

Sri menekankan, mereka akan sangat senang untuk diawasi dalam rangka meyakinkan hak negara dari sisi penerimaan bisa diamankan. Kemudian, untuk tindak pidana pencucian uang, jika ada tindak pidana asal akan terus dilakukan penanganan.

Terkait itu, ia mengingatkan, kerja sama Kemenkeu dan PPATK sebenarnya sudah cukup lama terjalin yaitu sejak 2007 sampai saat ini. Mulai dari Mou untuk TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme dengan membuat beberapa pola kerja sama.

Antara lain pertukaran data, asistensi penanganan, pelaksanaan audit, melakukan riset bersama, sosialisasi, perumusan produk hukum sampai penugasan pegawai. Bahkan, Sri menyebut, Kepala PPATK sendiri sebenarnya berasal dari Kemenkeu. “Saudara Ivan itu sebenarnya dulu dari Kemenkeu juga,” ujar Sri.

Selain itu, ia menerangkan, Ditjen Pajak, Bea Cukai dan PPATK melakukan pula forum intelijen join analysis tripartit. Disebut Jagadara atau Juanda, Gatot Subroto dan Rawamangun dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

Hal itu sekaligus demi meyakinkan kalau hak negara dari sisi perpajakan bisa dijaga. Jadi, setiap instansi menyampaikan data dan obyek analisa, melakukan analisas bersama dengan parameter yang disetujui dan dilihat bersama.

 

Dengan Komite Koordinasi terus dilakukan pula kerja sama. Sejak 2012, Ditjen Pajak, Bea Cukai, selalu hadir dalam rapat koordinasi untuk penanganan TPPU, setahun sekali atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan dan melapor ke presiden. “Jadi, kerja sama kami sudah sangat detail dan erat, bahkan menyangkut teknis,” kata Sri. (*/red)