JAKARTA, ONtime.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin melontarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar tidak terjebak pada penanganan kasus korupsi skala kecil semata.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus berani membongkar perkara korupsi besar dengan nilai kerugian negara yang masif dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Penanganan korupsi diharapkan tidak hanya terfokus pada kasus skala kecil seperti Dana Desa, tetapi juga berani menyasar perkara besar dengan kerugian negara yang signifikan,” tegas Burhanuddin saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis (22/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Kejati Kalimantan Timur. Di hadapan para insan Adhyaksa, Burhanuddin menekankan pentingnya keberanian, integritas, dan ketajaman penegakan hukum di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap pemberantasan korupsi.
Selain menyoroti skala perkara, Jaksa Agung juga menginstruksikan agar seluruh jajaran segera menyelesaikan tunggakan perkara yang telah berlarut-larut. Ia menilai, penanganan kasus yang berlarut justru mencederai rasa keadilan masyarakat dan membuka ruang spekulasi negatif terhadap institusi penegak hukum.
“Optimalisasi pemulihan kerugian negara harus menjadi prioritas, melalui pelacakan, penyitaan, dan perampasan aset hasil kejahatan,” ujarnya.
Tak hanya fokus pada penindakan, Kejaksaan juga diminta aktif mengawal proyek strategis nasional dan daerah, agar berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Salah satu program yang mendapat perhatian khusus adalah Makan Bergizi Gratis, yang diminta untuk dikawal melalui pendampingan intelijen dan pertimbangan hukum dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam konteks Kalimantan Timur yang kaya sumber daya alam, Burhanuddin juga mengingatkan potensi besar kejahatan di sektor kehutanan dan pertambangan, termasuk perambahan hutan ilegal dan aktivitas tambang tanpa izin. Ia menegaskan perlunya pengawasan ketat agar kekayaan alam tidak dirampas oleh kepentingan ilegal.
Jaksa Agung turut mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan profesionalisme, terutama di tengah potensi serangan balik dari para pelaku korupsi yang berupaya mendiskreditkan institusi Kejaksaan.
“Gunakan media sosial secara bijak. Sebarkan kinerja positif institusi, hindari konten yang dapat merusak marwah dan kepercayaan publik,” pesannya.
Di awal pengarahannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejati Kalimantan Timur yang dinilai berhasil meningkatkan citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Ia juga menyoroti capaian penyerapan anggaran tahun 2025 di Kejati Kaltim yang mencapai 97,12 persen, sebagai indikator tata kelola organisasi yang efektif dan akuntabel.
“Meski ada penyesuaian anggaran pada 2026, kualitas realisasi harus tetap dijaga. Optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak juga harus terus ditingkatkan,” kata Burhanuddin.
Dalam catatan penegakan hukum, Kejaksaan di wilayah Kalimantan Timur telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp18 miliar. Namun, Jaksa Agung menegaskan capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran berpuas diri.
Kunjungan kerja ini menjadi penegasan komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi nasional periode 2024–2029, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. (*)













