MENTAWAI, ONtime.ID — Proyek peningkatan dan rekonstruksi Jalan Mapadegat–Dermaga, Kabupaten Kepulauan Mentawai, senilai Rp11,68 miliar kini menjadi sorotan. Jalan yang disebut selesai pada Oktober 2024 itu dilaporkan mengalami kerusakan serius sebelum genap dua tahun, memunculkan pertanyaan tajam tentang mutu pekerjaan, efektivitas pengawasan, dan tindak lanjut temuan pemeriksaan.
Berdasarkan data kontrak yang disampaikan, proyek tersebut memiliki pagu Rp13,01 miliar dan dikerjakan PT Green Diamond Indonesia dengan pengawasan PT Archimedia Consultant KSO bersama PT Vitech Pratama Konsultan. Masa pelaksanaan tercatat 210 hari kalender.
Warga mengeluhkan permukaan beton yang terurai, dengan kerikil dan pasir mudah terlepas. Kondisi ini memicu desakan agar Dinas PUPR, konsultan pengawas, dan kontraktor memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab kerusakan dini tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan sebelumnya menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran yang disebut mencapai sekitar Rp460 juta. Pada item lapis pondasi bawah beton kurus, volume kontrak tercatat 2.879,34 meter kubik, sedangkan realisasi fisik disebut hanya 2.730,74 meter kubik. Selisihnya mencapai 148,60 meter kubik.

Pada item perkerasan beton semen mutu Fc’ 20 MPa/K-250, volume kontrak tercatat 204,75 meter kubik, sementara realisasi fisik disebut 170,76 meter kubik. Selisih volume ini memerlukan penjelasan berdasarkan dokumen pemeriksaan dan hasil pengukuran teknis.
Meski kelebihan pembayaran dikabarkan telah dikembalikan, persoalan mendasar belum selesai apabila kerusakan fisik tetap terjadi. Pengembalian uang tidak dengan sendirinya menjawab apakah mutu konstruksi telah dipulihkan, siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pekerjaan, dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Dugaan pengurangan takaran semen, penggunaan agregat yang tidak memenuhi standar, hingga lemahnya pengawasan perlu diuji melalui pemeriksaan teknis independen. Demikian pula, estimasi kerugian tambahan sekitar Rp1,25 miliar yang beredar perlu diverifikasi melalui pengukuran lapangan dan audit resmi sebelum dinyatakan sebagai kerugian negara.
Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, aparat kepolisian, dan kejaksaan menelusuri pelaksanaan kontrak, hasil pemeriksaan mutu, pembayaran pekerjaan, serta tindak lanjut rekomendasi BPK. Pemeriksaan juga perlu menjelaskan peran kontraktor, konsultan pengawas, dan pejabat terkait sesuai kewenangan masing-masing. (*)













