JAKARTA, ONTIME.ID— Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan realisasi belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023. Hal ini penting dalam menggerakan perekonomian, baik di tingkat daerah atau pun skala nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam rakor pemerintah daerah secara hybrid. Berdasarkan data Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri per 12 Mei 2023, realisasi belanja APBD hingga 30 April 2023 sebanyak Rp 215,80 triliun atau baru mencapai 16 persen.
“Padahal mestinya, pada periode itu realisasi anggaran lebih tinggi dari jumlah tersebut. Paling tidak serapan anggaran kita ini sudah mencapai antara 25 sampai 27 persen, hari ini kita baru mencapai 16,86 persen,” ujar Suhajar
Suhajar mengatakan, realisasi yang masih terbilang rendah itu menunjukkan masih banyaknya anggaran yang belum dibelanjakan oleh pemda. Padahal anggaran tersebut berperan menjadi motor penggerak perekonomian di seluruh Indonesia.
“Dari Rp 1.200 triliun APBD artinya setiap bulan harusnya lebih Rp kurang Rp 80 triliun uang berputar di seluruh Indonesia dari APBD, belum lagi APBN, Rp 80 triliun kali 4 bulan harusnya Rp 340 triliun, sekarang baru Rp 215 triliun berarti masih ada Rp 100-an triliun yang terlambat,” katanya..
Berdasarkan data Kemendagri, 5 daerah dengan realisasi belanja terendah, yakni untuk provinsi di antaranya Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua, dan Papua Barat. Kemudian untuk kabupaten, yakni Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara, Tanah Laut, Wakatobi, dan Keerom. Sementara untuk kota, yaitu Lubuk Linggau, Sorong, Subulussalam, Surakarta, dan Tebing Tinggi
Sementara itu, Kementerian Keuangan juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi realisasi APBD tahun ini dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 Tahun 2022.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, PMK 212 tahun 2022 merupakan ketentuan yang mengatur penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tujuan strategis yang dapat meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM).
Dalam ketentuan itu disebutkan, bagian DAU yang ditentukan penggunaanya terdiri atas penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, alokasi bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.
“Untuk sektor pekerjaan umum, ini termasuk fokus peningkatan kualitas pelayanan publik lewat pembangunan infrastruktur di daerah,” kata Yustinus dikutip dari kompas.com.
Adapun teknis alokasi DAU untuk pekerjaan umum dijelaskan dalam Pasal 10 PMK 212. Pasal itu menyebutkan, penggunaan DAU untuk pekerjaan umum merupakan pemanfaatan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum.
Kegiatan yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut ialah belanja pegawai, belanja honorarium, serta belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas layanan.
“Jadi tidak tepat kalau dikatakan PMK 212 menghambat. Justru mendorong penajaman dan peningkatan belanja infrastruktur di daerah,” tutur Yustinus. (vand)













