Politik

Komisi IV DPRD Sumbar Perkuat Ranperda Lingkungan Hidup

764
×

Komisi IV DPRD Sumbar Perkuat Ranperda Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumbar
Komisi IV DPRD Sumbar Perkuat Ranperda Lingkungan Hidup

PADANG, ONtime.ID — Di tengah meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan akibat tekanan pembangunan, alih fungsi lahan, pencemaran, hingga eksploitasi sumber daya alam, Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi instrumen hukum yang lebih kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan secara berkelanjutan.

Komitmen itu diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf Ranperda yang digelar di Ruang Khusus II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (6/7/2026).

Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Sumbar, tim penyusun naskah akademik, organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan pemerintah kabupaten dan kota, kalangan akademisi, media massa, hingga organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu-isu lingkungan.

Komisi IV DPRD Sumbar menilai penyusunan regulasi lingkungan tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan normatif. Regulasi yang efektif harus lahir dari proses yang terbuka, berbasis kajian ilmiah, serta mampu mengakomodasi berbagai persoalan nyata yang dihadapi daerah.

Karena itu, FGD dijadikan ruang untuk menghimpun berbagai pandangan, kritik, dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian peserta, di antaranya penguatan perlindungan kawasan konservasi, pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah, pengelolaan limbah, pelestarian sumber daya alam, hingga peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bagian dari penyempurnaan Naskah Akademik maupun draf Ranperda agar memiliki dasar ilmiah yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus sesuai dengan karakteristik ekologis Sumatera Barat.

Komisi IV DPRD Sumbar menegaskan bahwa pembentukan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen legislatif dalam memperkuat kebijakan daerah di sektor lingkungan hidup. Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi pedoman yang dapat diterapkan secara efektif dalam mencegah pencemaran, mengendalikan kerusakan lingkungan, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam sebagai penopang pembangunan daerah.

Selain memperkuat aspek perlindungan lingkungan, Ranperda juga diarahkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian ekosistem, dan kepentingan sosial masyarakat.

Komisi IV berpandangan bahwa pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan pada akhirnya akan menimbulkan biaya sosial dan ekologis yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang diperoleh dalam jangka pendek.

Oleh sebab itu, kepastian hukum melalui regulasi yang komprehensif dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar setiap aktivitas pembangunan memiliki koridor yang jelas dan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.

Komisi IV juga menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dunia usaha, perguruan tinggi, media massa, organisasi masyarakat sipil, serta partisipasi aktif masyarakat.

Sinergi lintas sektor dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan lingkungan tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga efektif dalam implementasi di lapangan.

Melalui proses penyusunan yang partisipatif, transparan, dan berbasis kajian akademik, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mampu melahirkan regulasi yang adaptif terhadap tantangan lingkungan saat ini maupun di masa mendatang.

Pada akhirnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi hukum yang kokoh untuk menjaga kelestarian alam Sumatera Barat, memperkuat pembangunan berkelanjutan, serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID