JAKARTA, ONtime.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Chrisna Damayanto (CD), mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan penerimaan suap dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa Chrisna ditahan untuk 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung C1.
“Tersangka CD dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Mungki dalam keterangan pers, Senin (5/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lain, yakni Direktur PT Melanton Pratama (PT MP) Gunardi Wantjik (GW), Manajer Operasi PT MP Frederick Aldo Gunardi (FAG), serta pihak swasta Alvin Pradipta Adyota (APA) yang merupakan anak dari Chrisna Damayanto.
KPK mengungkapkan, PT MP awalnya menggunakan bendera Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd untuk mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Namun, perusahaan tersebut sempat gagal dalam proses lelang karena tidak memenuhi persyaratan uji teknis ACE Test.
Guna meloloskan kembali PT MP dalam tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan, Gunardi Wantjik diduga memerintahkan Frederick Aldo Gunardi menghubungi Alvin Pradipta Adyota. Alvin kemudian diminta mempengaruhi Chrisna Damayanto agar melakukan pengkondisian kebijakan di internal Pertamina.
Penyidik menemukan bahwa Chrisna selanjutnya mengeluarkan kebijakan yang menghapus kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan tersebut membuka jalan bagi PT MP untuk memenangkan proyek pengadaan katalis RCC di RU VI Balongan pada periode 2013–2014, dengan nilai kontrak mencapai 14,4 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp176,4 miliar.
Setelah memenangkan proyek, PT MP diduga memberikan komisi kepada Chrisna yang bersumber dari Albemarle Corp. Total dana yang diterima Chrisna diperkirakan sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar selama periode 2013 hingga 2015.
Menurut KPK, penerimaan dana tersebut berkaitan langsung dengan keputusan Chrisna yang dinilai bertentangan dengan kewenangan, tugas, dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan katalis tersebut. (*)













