PADANG, ONTIME.ID – KPU Sumbar menyatakan enam dari 12 bakal calon (Bacalon) DPD RI yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) verifikasi administrasi (Vermin) mengajukan perpanjangan penyerahan perbaikan syarat dukungan selama 2×24 jam, sesuai Surat KPU RI Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023 yang memberikan masa perpanjangan dukungan dan perbaikan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebril Daulai mengatakan, pihaknya menutup penyerahan dan perbaikan syarat minimal dukungan anggota DPD RI pada Minggu (22/1) hingga pukul 23.59 WIB.
Penyerahan perbaikan syarat dukungan ini harus menggunakan aplikasi Silon, namun karena ada kendala di awal waktu perbaikan administrasi pada 16-17 Januari 2023. Kemudian, KPU RI membuat kebijakan memberikan perpanjangan waktu 2x 24 jam kepada bakal calon yang belum selesai memasukkan dan mengunggah data serta dokumen ke aplikasi tersebut.
“Kendala yang dialami Bacalon sudah diberikan solusi oleh KPU RI. Mereka dapat mengajukan perpanjangan ke KPU Sumbar dan dibuatkan berita acara dan hingga penutupan penyerahan. Hingga penutupan hanya enam Bacalon yang mengajukan tambahan waktu 2×24 jam untuk memperbaiki syarat dukungannya,” katanya.
Dikatakannya, enam Bacalon tersebut yaitu Arif Yumardi, Dirri Uzhzhulam, Jhoni Afrizal, Nasta Oktavian, Yonder WF Alvarent dan Yuri Hadiah.
Sementara lima Bacalon yang juga ditetapkan belum memenuhi syarat (BMS) telah melakukan perbaikan dan penyerahan syarat dukungan melalui aplikasi Silon serta tidak mengajukan tambahan waktu perbaikan 2×24 jam. Kelima Bacalon itu, Cerint Iraloza Tasya, Desrio Putra, Irfendi Arbi, Irman Gusman dan Yong Hendri.
“Sisanya satu Bacalon lain yang juga dinyatakan BMS, Fatri Hayani tidak menyerahkan dokumen perbaikan atau mengajukan perpanjangan waktu 2×24 jam hingga penutupan masa perbaikan verifikasi administrasi,” ujarnya.
Di lain sisi, enam dari sembilan bakal calon DPD RI yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi melakukan penambahan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan pada Minggu (22/1) pukul 23.59 WIB. Keenam bakal calon itu adalah Abdul Aziz, Hendra Irwan Rahim, Jelita Donal, Muslim M Yatim, Nurkhalis dan Rifo Darma Saputra.
Sementara tiga bakal calon lain yang juga memenuhi syarat tidak melakukan penambahan dukungan adalah Emma Yohana, Leonardy Hermainy dan Mevrizal.
“KPU Sumbar akan menunggu penyerahan perbaikan syarat dukungan melalui aplikasi Silon terhadap enam bakal calon yang mengajukan perpanjangan hingga Selasa malam pukul 23.59 WIB,” kata dia.
Sebelumnya KPU Sumbar mengumumkan dari 21 bacalon DPD RI hanya sembilan bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat dan 12 bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi DPD RI. (*/red)













