Politik

KPU Sumbar Pastikan Anggota Pantarlih Tak Terlibat Parpol

356
×

KPU Sumbar Pastikan Anggota Pantarlih Tak Terlibat Parpol

Sebarkan artikel ini
KPU
KPU Sumbar

PADANG, ONTIME.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan anggota panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) harus dipastikan tidak boleh terlibat dalam partai politik (parpol).

 

“Pantarlih sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu harus terbebas dari pengaruh partai politik,” ujar Komisioner KPU Sumbar Izwaryani kepada ONTIME.ID, Jumat (27/1).

 

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar itu mengatakan pantarlih yang akan direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejumlah 1 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

“Hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada anggota PPS untuk merekrut, dan tidak melalui SIAKBA. Hanya saja setelah dipilih baru dientrikan ke SIAKBA,” katanya.

 

Izwaryani mengatakan, pihaknya memetakan jumlah TPS di Sumbar lebih kurang sebanyak 18.502 TPS untuk Pemilu 2024, sehingga sebanyak itu pula jumlah pantarlih yang akan direkrut oleh anggota PPS.

 

Lebih jauh Izwaryani mengatakan, KPU Sumbar tekankan agar PPS tidak kecolongan dalam merekrut pantarlih jangan sampai terekrut yang tidak di bolehkan di antaranya masyarakat yang sudah terlibat di dalam partai politik. Kemudian seorang petugas pantarlih harus memenuhi semua pernyataan yang sudah ditentukan.

 

“Kami tekankan kepada PPS sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu yang berkewenangan merekrut pantarlih benar-benar memperhatikan hal ini, agar pada saat hari H Pemilu berlangsung tidak mengundang konflik,” katanya.

 

Ia menambahkan bahwa terkait disabilitas pihaknya mengaku tidak akan membeda-bedakana, hanya saja mempertimbangkan kelayakan untuk menjalankan tugas seperti disabilitas yang berat seperti tuna netra tentu tidak bisa.

 

Untuk diketahui, pembentukan anggota pantarlih sudah berlangsung, penerimaan pendaftaran pantarlih mulai 26-31 Januari dan akan dilantik pada 6 Februari mendatang. Kemudian masa kerja pantarlih mulai sejak dilantik hingga 15 Maret 2023 dengan honor 1 juta rupiah. (*/vand)