PADANG PARIAMAN, ONTIME.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman menerima permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Nagari Pauh Kamba Kecamatan Nan Sabaris.
“Surat Permohonan PSU ini diterima oleh KPU melalui KPPS,” ujar Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin di Kantor KPU setempat, Selasa (20/2).
Menurut Zainal, permohonan PSU yang diajukan tersebut dengan alasan adanya pemilihan yang berasal dari Riau dan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Nagari Pauh Kamba.
“Saat Pemungutan suara, menurut surat permohonan ini, KPPS memberikan lima jenis surat suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” ujar Zainal yang akrab dipanggil tuanku ini.
Lebih lanjut menurut Zainal, apabila Pemilihan DPTb yang berasal dari provinsi yang berbeda, KPPS hanya memberikan satu surat suara kepada pemilih tersebut, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
“Tentunya kita akan pelajari dulu permohonan ini, apakah betul kejadian seperti yang dimohonkan oleh PTPS, selanjutnya kita akan mengkaji apakah ini termasuk alasan untuk PSU,” ujar Zainal yang juga pernah menjadi Koordinator Divisi Bawaslu Padang Pariaman
Kemudian, apabila kita menilai ini harus PSU, maka kita akan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah serta partai politik.
Untuk memastikan pelaksanaan PSU, KPU akan segera menggelar rapat bersama Bawaslu guna memastikan logistik yang dibutuhkan, mengingat adanya keputusan MK yang menetapkan pelaksanaan PSU disesuaikan dengan kesalahan dalam proses pencoblosan.
“Kalau keputusan MKkan pelaksanaan PSU itu disesuaikan dengan kesalahan. Seperti di TPS 02 Pauh Kamba dimana seharusnya hanya surat suara pilpres yang didapatkan oleh DPTb yang berasal dari luar provinsi. Tapi nanti kita akan bahas dulu sama Bawaslu,” bebernya.
Ia menambahkan juga mengajukan permohonan tambahan surat suara untuk PSU ini. Ia menjelaskan, sesuai aturan pelaksanaan PSU dilaksanakan 10 hari setelah pencoblosan, paling lambat akan diselenggarakan pada 24 Februari 2024. Terkait Bimtek untuk KPPS, tidak dilaksankan lagi karena permasalahannya hanya satu dan satu TPS juga. (vand)













