Kab. Padang Pariaman

KUA-PPAS APBD Padang Pariaman 2027 Mulai Dibedah, DPRD Diminta Tak Sekadar Menyetujui Anggaran

62
×

KUA-PPAS APBD Padang Pariaman 2027 Mulai Dibedah, DPRD Diminta Tak Sekadar Menyetujui Anggaran

Sebarkan artikel ini
DPRD
KUA-PPAS APBD Padang Pariaman 2027 Mulai Dibedah, DPRD Diminta Tak Sekadar Menyetujui Anggaran

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027 mulai memasuki meja pembahasan DPRD. Dokumen yang menjadi fondasi penyusunan APBD tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Pariaman dan dipimpin Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi, S.Pd., M.Pd., AIFO.

Agenda tersebut bukan sekadar tahapan administratif. KUA-PPAS menjadi titik awal untuk menguji seberapa realistis pemerintah daerah menyusun arah kebijakan pembangunan, menghitung kemampuan pendapatan, menetapkan belanja, pembiayaan, serta menentukan program yang akan menggunakan uang rakyat pada tahun anggaran 2027.

Karena itu, pembahasan KUA-PPAS menjadi salah satu titik krusial yang menentukan kualitas APBD Padang Pariaman tahun depan.

Dalam sidang tersebut, Aprinaldi membuka rapat sekaligus memimpin seluruh rangkaian agenda, mulai dari pembukaan, penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman hingga penyerahan dokumen KUA-PPAS kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Aprinaldi menegaskan, DPRD tidak boleh memandang KUA-PPAS hanya sebagai dokumen formal yang harus dilewati sebelum APBD ditetapkan. Sebaliknya, setiap angka, program dan plafon anggaran harus diuji secara cermat agar benar-benar memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, fungsi penganggaran DPRD menuntut setiap anggota dewan untuk mencermati seluruh rancangan kebijakan secara objektif dan mendalam.

“Dokumen KUA-PPAS merupakan fondasi utama dalam penyusunan APBD. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat, sehingga setiap program yang disepakati memiliki dampak yang optimal terhadap pembangunan daerah,” tegas Aprinaldi.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena kualitas APBD pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh ketepatan pemerintah dalam menentukan prioritas dan efektivitas penggunaan anggaran.

DPRD juga diingatkan untuk tidak mengabaikan kondisi fiskal daerah. Setiap program yang masuk dalam KUA-PPAS harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terukur dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah.

Di sisi lain, aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui berbagai kegiatan kedewanan juga harus menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan. Artinya, program yang nantinya masuk ke dalam APBD 2027 semestinya tidak berhenti pada kepentingan birokrasi, tetapi memiliki manfaat yang dapat dirasakan langsung masyarakat.

Anggaran Jangan Sekadar Besar, Harus Berdampak

Pembahasan KUA-PPAS akan menjadi ruang bagi DPRD untuk menguji prioritas pemerintah daerah. Di sinilah fungsi pengawasan dan penganggaran legislatif harus berjalan secara substantif.

Setiap usulan belanja perlu dilihat dari urgensi, manfaat, kemampuan pendanaan serta keterkaitannya dengan target pembangunan daerah.

Begitu pula dengan proyeksi pendapatan. Pemerintah daerah perlu memastikan target penerimaan yang dituangkan dalam rancangan KUA-PPAS memiliki dasar perhitungan yang rasional sehingga tidak menciptakan persoalan ketika APBD berjalan.

Kehati-hatian tersebut penting agar APBD tidak hanya terlihat besar di atas kertas, tetapi lemah dalam realisasi dan dampak pembangunan.

Rapat paripurna dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, para Asisten Sekretariat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pimpinan instansi vertikal serta anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman.

Sejumlah insan pers turut mengikuti jalannya rapat untuk mengawal proses awal pembahasan APBD 2027.

Masuk Tahap Pembahasan, DPRD Dituntut Kritis

Setelah penyampaian nota penjelasan, pembahasan KUA-PPAS akan berlanjut melalui rapat gabungan komisi, Badan Anggaran (Banggar), serta rapat kerja bersama perangkat daerah terkait.

Tahap tersebut menjadi ruang penting bagi DPRD untuk membedah program dan plafon anggaran secara lebih terperinci.

DPRD memiliki ruang untuk mempertanyakan dasar pengusulan program, prioritas belanja, target pendapatan hingga relevansi setiap alokasi anggaran terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, proses pembahasan tidak berhenti pada kesepakatan politik antara legislatif dan eksekutif, tetapi harus menghasilkan struktur anggaran yang rasional, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hasil pembahasan KUA-PPAS selanjutnya dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Kesepakatan itu kemudian menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027 sebelum menjalani tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini, tantangannya berada di meja DPRD dan pemerintah daerah.

Publik tentu tidak hanya membutuhkan APBD yang sah secara prosedural, tetapi juga anggaran yang menjawab persoalan nyata di lapangan.

Karena itu, pembahasan KUA-PPAS 2027 menjadi momentum untuk membuktikan apakah setiap rupiah uang daerah benar-benar diarahkan untuk kebutuhan prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, atau sekadar menjadi daftar panjang program dan angka dalam dokumen anggaran.

Pada titik inilah ketajaman DPRD dalam membedah KUA-PPAS akan diuji.

Bukan sekadar berapa besar anggaran yang disepakati, tetapi seberapa besar manfaat yang benar-benar kembali kepada masyarakat Padang Pariaman. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID