Kab. Mentawai

Kuasa Hukum Tukirin-Waino Dorong Polisi Usut Dugaan Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen

209
×

Kuasa Hukum Tukirin-Waino Dorong Polisi Usut Dugaan Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Mendrofa
Kuasa Hukum Tukirin-Waino Dorong Polisi Usut Dugaan Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen

MENTAWAI, ONtime.ID — Kuasa hukum Tukirin, Fazien/Waino selaku ahli waris, serta Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Mentawai menegaskan telah menempuh upaya hukum pidana terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh terlapor, Mendrofa.

Laporan tersebut telah dibuat di Polres Kepulauan Mentawai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/XII/2025/SPKT/POLRES MENTAWAI/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 5 Desember 2025.

Kuasa hukum menyebut, dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan, Tukirin dan Waino secara tegas membantah pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan Mendrofa.

“Pak Tukirin dan Pak Waino tidak pernah menjual-belikan tanah tersebut kepada Pak Mendrofa. Pernyataan yang disampaikan keduanya sebelumnya juga dilakukan di hadapan notaris, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar kuasa hukum.

Dalam pemeriksaan, Tukirin dan Waino juga membantah pernah menerima sejumlah uang dari Mendrofa sebagai pembayaran transaksi jual beli tanah sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan yang oleh pihak pelapor diduga mengandung pemalsuan data dan/atau dokumen.

Atas persoalan tersebut, Tukirin dan Waino selaku ahli waris Fazien mempertanyakan penguasaan sertifikat yang berkaitan dengan tanah tersebut. Mereka meminta agar sertifikat dikembalikan kepada Pemda Kepulauan Mentawai sebagai pihak penerima hibah.

Kuasa hukum juga mengecam dugaan penguasaan sertifikat dengan cara yang dinilai melawan hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada.

Menurut kuasa hukum, proses pemeriksaan terhadap Tukirin dan Waino maupun sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik saat ini telah selesai dilakukan. Sejumlah bukti pendukung juga telah diserahkan kepada penyidik, termasuk dokumen terkait serta beberapa putusan perkara sebelumnya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Dokumen yang kami duga dipalsukan juga sudah kami serahkan kepada penyidik. Jika dokumen tersebut disinkronkan dengan keterangan Pak Tukirin dan Pak Waino, terdapat dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan,” tegasnya.

Kuasa hukum berharap laporan pidana tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Mereka meminta penyidik segera melakukan gelar perkara sehingga status laporan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Kami berharap proses pidana ini segera digelar dan statusnya dapat naik ke tingkat penyidikan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup kuasa hukum.

Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Fais)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID