Politik

Pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah Ditunda 

352
×

Pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah Ditunda 

Sebarkan artikel ini
syariah
Pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah Ditunda 

PADANG, ONTIME.ID- Dari hasil harmonisasi yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar bersama Biro Hukum Provinsi Sumbar, diambil keputusan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah ditunda sampai 16 syarat yang ditentukan OJK dapat terpenuhi.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Afrizal saat menyampaikan laporan Bapemperda DPRD Sumbar terkait Ranperda di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2022, saat rapat paripurna DPRD Sumbar yang berlangsung Kamis (14/4), sore.

Afrizal mengatakan, sebelumnya Gubernur Provinsi Sumbar telah menyampaikan Ranperda tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat Syariah ke DPRD. Karena Ranperda tersebut berada di luar Propemperda Tahun 2022, maka dilakukan harmonisasi oleh Bapemperda.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Bapemperda beserta pemerintah daerah telah melakukan study banding ke Provinsi Riau dan konsultasi ke Kemendagri terkait kejelasan kelanjutan pembahasan Ranperda tersebut,” katanya.

Untuk konsultasi yang dilakukan ke Kemendagri, sambung Afrizal, salah satu poin yang ditekankan adalah, sebaiknya lengkapi dulu izin operasional terhadap perubahan status yang tunduk pada aturan OJK, yaitu memenuhi 16 syarat yang ditentukan.

Ia menuturkan, hal ini sebenarnya bisa dilakukan secara bersamaan  dengan pembahasan Ranperda terkait, namun memenuhi syarat yang 16 tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang, sebab sudah tiga tahun syarat belum dapat terpenuhi. Di lain sisi untuk proses pembahasan Ranperda tidaklah membutuhkan waktu yang tidak terlalu lama, dan pada saat Perda sudah berlaku maka kekuatannya akan mengikat.

Jika Perda sudah berlaku, dan 16 syarat untuk izin operasional belum terpenuhi, maka akan terjadi kekosongan hukum. Ini akan mengganggu operasional dari Bank yang ada.

“Atas dari itu, Biro Hukum telah menindaklanjuti dalam bentuk rapat kerja dengan hasil, pembahasan Ranperda tentang Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah ditunda sampai 16 syarat yang ditentukan OJK dapat terpenuhi,” katanya menutup.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, harmonisasi yang dilakukan oleh Bapemperda adalah untuk menindaklanjuti surat gubernur perihal, usul pembahasan atas Ranperda tentang Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah di luar Propemperda. Untuk ini Bapemberda bersama Biro Hukum melakukan harmonisasi untuk menentukan adanya urgensi yang dapat disepakati bersama. (*/vand)