JAKARTA, ONTIME.ID—Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu (3/4). Penetapan awal puasa ini didasarkan pada pengamatan posisi hilal di 101 titik di 34 provinsi di Indonesia.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1443 Hijriah, yang dipimpin langsung Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (1/4). Turut hadir dalam sidang tersebut perwakilan ormas-ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR, dan para duta besar negara-negara Islam yang ada di Indonesia. Sidang isbat digelar secara hybrid (daring dan luring) karena Indonesia masih berada di tengah pandemi Covid-19.
Ia menyebutkan, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada 1º 6,78’ sampai dengan 2º 10,02’. Ini adalah posisi hilal berdasarkan metode hisab. Sementara, berdasarkan metode rukyat di 101 titik di 34 provinsi di Indonesia, seluruh Kemenag di daerah melaporkan tidak melihat hilal.
Dalam penetapan awal Ramadan, ucapnya, Kemenag selalu menggunakan dua metode, yaitu hisab atau perhitungan dengan metode dan rukyat atau melihat langsung keberadaan hilal. Dua metode ini, bukan dua metode yang dipertentangan tapi saling melengkapi.
Sementara itu, diketahui bahwa terhitung mulai 2022 Kemenag telah menggunakan kriteria yang disepakati bersama oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Dalam ketetapan bersama itu, kriteria penetapan awal Ramadan adalah tinggi bulan minimal 3º dan elongasi minimal 6,4º. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, Kemenag masih mengacu kriteria hilal (bulan) awal Hijriah adalah pada ketinggian 2º, elongasi 3º, dan umur bulan 8 jam.
Kriteria MABIMS baru ini sendiri merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia, yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017. Kriteria ini disepakati untuk digunakan pada 2018, tapi urung digunakan sampai 2021. Pada 2021, komitmen tersebut kemudian disepakati bersama dengan penandatanganan surat bersama ad referendum terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia pada 2022.
“Meski berdasarkan metode hisab posisi hilal sudah berada di atas ufuk, tetapi belum memenuhi kriteria MABIMS. Sementara berdasarkan metode rukyat, dilaporkan belum terlihat hilal. Maka, mengacu pada hasil mufakat, kami menetapkan 1 Ramadan jatuh pada hari Minggu tanggal 3 April 2022,” kata Yaqut.
Di sisi lain, Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan bahwa awal 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada Sabtu (2/4). Hal ini tertuang dalam Maklumlat Nomor: 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah yang ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir beserta Sekretaris, Agung Danarto pada 3 Februari 2022 di Yogyakarta.Penetapan ini berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tarjdid PP Muhammadiyah.
Muhammadiyah melaporkan bahwa pada hari Jumat Pahing, 29 Syakban 1443 Hijriah bertepatan dengan 1 April 2022. Ijtimak jelang Ramadan 1443 Hijriah terjadi pada pukul 13:27:13 WB. Kemudian, tinggi bulan pada saat matahari terbenam di Yogyakarta dengan koordinat (-7º 48′ LS dan 110º 21′ BT) +02º 18′ 12″ (hilal sudah wujud), dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat matahari terbenam itu bulan berada di atas ufuk.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga menetapkan awal bulan Syawal dan Zulhijah 1443 Hirjiah. Di mana 1 Syawal 1443 Hijriah jatuh pada Senin Pon, 2 Mei 2022 dan 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Kamis Pahing, 30 Juni 2022. Kemudian, Hari Arafah (9 Zulhijah 1443 Hijriah) jatuh pada Jumat Kliwon, 8 Juli 2022, serta ldul Adha (10 Zulhijah 1443 Hijriah) pada Sabtu Legi, 9 Juli 2022.
Ibadah Ramadan Selama Pandemi
Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi. Panduan tersebut ditandatangani langsung oleh Pimpinan Komisi Fatwa MUI pada Kamis (31/3).
Terdapat sembilan poin penting dalam panduan yang dikeluarkan MUI. Salah satu poin dalam panduan itu menyebutkan, hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 diberikan kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (‘azimah), seperti kewajiban menyelenggarakan salat Jumat, merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah, dan menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat Tarawih.
“Jadi, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah jemaah saat ini kembali ke hukum asal,” kata Kepala Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh.
Meskipun begitu, masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular penyakit dan virus. Hukum menggunakan masker saat beribadah, katanya, boleh dan tidak makruh.
“Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal. Kemudian, selama Ramadan, untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa,” katanya lagi.
Di samping itu, agar akat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang masuk ke dalam kategori wajib zakat boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
“Begitu juga dengan zakat mal yang boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab,” katanya.
Dalam mengawali ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
“Umat Islam diimbau mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah, seperti salat Tarawih, tadarus Al-Qur’an, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istigfar, zikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19,” katanya.
Selanjutnya, dalam panduan MUI itu diseburkan tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk mendeteksi Covid- 19 saat berpuasa, tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, begitu juga dengan rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.
Terakhir, umat Islam diimbau mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT. Kegiatana itu dapat dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya salat Idul Fitri. (red)













