Kab. Padang Pariaman

Pemilihan Wali Nagari Guguak Masuk Ranah Pidana, Polda Sumbar Didesak Bongkar Keabsahan Surat KAN

116
×

Pemilihan Wali Nagari Guguak Masuk Ranah Pidana, Polda Sumbar Didesak Bongkar Keabsahan Surat KAN

Sebarkan artikel ini
Guguak
Pemilihan Wali Nagari Guguak Masuk Ranah Pidana, Polda Sumbar Didesak Bongkar Keabsahan Surat KAN

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Proses pemilihan Wali Nagari Guguak, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, kini tidak lagi sebatas polemik administrasi. Persoalan tersebut telah bergeser ke ranah hukum setelah salah seorang peserta pemilihan, Idrizaldi, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke SPKT Polda Sumatera Barat pada 16 Agustus 2026.

Laporan itu tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 16 Agustus 2026 pukul 14.04 WIB. Berdasarkan STTLP yang disampaikan kepada pelapor, perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur pemalsuan surat, termasuk membuat surat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti, dengan maksud agar surat tersebut digunakan seolah-olah benar. Ketentuan yang sama juga mengatur pihak yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.

Dengan demikian, perkara yang dilaporkan Idrizaldi bukan sekadar mempertanyakan prosedur pencalonan. Jika nantinya penyidik menemukan seluruh unsur pidana terpenuhi, persoalannya dapat berkembang menjadi pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terbukti membuat maupun menggunakan dokumen yang bermasalah.

Polemik Berawal dari Surat Keterangan Tidak Pernah Melanggar Adat

Menurut uraian dalam laporan yang diterima Polda Sumbar, persoalan berawal dari surat keterangan tidak pernah melanggar adat yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Wali Nagari Guguak.

Idrizaldi mempersoalkan surat yang disebut digunakan oleh Ahmad Yuni Kamil, yang ketika itu menjabat sebagai Wali Nagari Guguak.

Dalam laporan tersebut, surat dimaksud disebut diterbitkan oleh Dasrial Di Bandaro Putiah, yang menurut pelapor berkedudukan sebagai Ketua KAN yang sebelumnya dibentuk pada akhir masa jabatan Ahmad Yuni Kamil.

Di titik inilah persoalan menjadi krusial.

Bukan hanya soal ada atau tidaknya surat, tetapi siapa yang memiliki kewenangan menerbitkan surat tersebut, apakah struktur KAN yang menerbitkannya memiliki legitimasi, serta apakah dokumen tersebut sah digunakan sebagai persyaratan pencalonan.

Idrizaldi mengaku telah menyampaikan kepada panitia bukti berupa putusan PTUN Padang dan PTUN Medan yang menurutnya berkaitan dengan kedudukan KAN yang dianggap sah untuk menerbitkan surat tersebut.

Namun, berdasarkan uraian pelapor, keberatan itu tidak menghentikan proses administrasi pencalonan.

Panitia disebut tetap menganggap surat keterangan KAN tersebut bukan persoalan prinsip dan Ahmad Yuni Kamil akhirnya tetap dinyatakan lolos sebagai calon.

Ketua KAN Definitif Disebut Sudah Mengingatkan Panitia

Polemik semakin tajam karena, menurut laporan Idrizaldi, Ketua KAN definitif pada 6 April 2026 telah mengirimkan surat kepada Panitia Nagari Guguak, Ketua Panitia Kabupaten/DPMD, serta Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Surat tersebut disebut mempersoalkan keberadaan sekaligus penggunaan surat keterangan KAN yang menjadi salah satu titik keberatan dalam proses pencalonan.

Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana tetapi mendasar:

Jika sejak awal sudah ada pihak yang mempersoalkan kewenangan penerbit surat, mengapa proses pencalonan tetap berjalan?

Apakah panitia telah melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen?

Apakah kewenangan penerbit surat telah diperiksa secara hukum?

Dan jika keberatan tersebut telah disampaikan secara tertulis, siapa yang bertanggung jawab memastikan dokumen persyaratan calon benar-benar sah?

Semua pertanyaan tersebut kini seharusnya diuji melalui pemeriksaan hukum yang objektif, bukan sekadar melalui perdebatan politik atau administratif.

SK KAN Dicabut, Polemik Justru Makin Melebar

Dalam laporan polisi tersebut juga disebutkan bahwa pada 18 April 2026, Ahmad Yuni Kamil selaku Wali Nagari Guguak mencabut SK Nomor 21 tentang pengesahan KAN yang diketuai Dasrial.

Menurut uraian pelapor, pencabutan itu dilakukan tanpa tembusan kepada Ketua KAN definitif yang sebelumnya mempersoalkan keberadaan struktur tersebut.

Jika benar demikian, maka pencabutan SK tersebut justru menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri penyidik.

Sebab, harus dijawab secara terang: apa dasar penerbitan SK tersebut, mengapa kemudian dicabut, siapa yang mengetahui proses penerbitannya, dan bagaimana status dokumen yang diterbitkan berdasarkan struktur KAN yang dipersoalkan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan keterangan satu pihak. Dokumen, saksi, arsip pemerintahan nagari, administrasi KAN dan seluruh rangkaian proses pencalonan harus diperiksa.

Persyaratan Calon Dipersoalkan

Polemik tersebut berlanjut hingga pemilihan Wali Nagari Guguak pada 27 Juni 2026.

Ahmad Yuni Kamil disebut memenangkan pemilihan. Namun, Idrizaldi selaku salah satu peserta menyatakan keberatan terhadap proses tersebut.

Dalam laporan polisi, Idrizaldi menyebut dirinya bersama peserta lainnya tidak menandatangani hasil pleno penghitungan suara karena masih mempersoalkan persyaratan administratif calon nomor urut 01.

Artinya, persoalan yang kini masuk ke Polda Sumbar tidak berdiri sendiri setelah pemilihan. Menurut versi pelapor, keberatan mengenai dokumen persyaratan telah muncul sejak tahapan pencalonan dan kemudian berlanjut hingga hasil pemilihan.

Sengketa Administrasi

Namun, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya dokumen yang memang dibuat secara tidak benar, dipalsukan, atau digunakan secara sadar seolah-olah sah untuk memenuhi persyaratan pencalonan, maka persoalannya tentu tidak lagi berhenti pada sengketa administrasi.

Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bahwa seluruh dokumen ternyata sah, diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan digunakan sesuai ketentuan, maka hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka agar polemik tidak terus berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Di sinilah profesionalitas aparat penegak hukum diuji.

Jangan sampai sebuah dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan dibiarkan tanpa pemeriksaan hanya karena proses pemilihan sudah selesai.

Sebab, bila dokumen tersebut terbukti bermasalah, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi apakah proses pencalonan sejak awal telah berlangsung berdasarkan persyaratan yang sah.

Polda Sumbar Didesak Transparan

Polda Sumatera Barat kini memiliki ruang untuk mengurai persoalan tersebut secara objektif.

Pemeriksaan terhadap panitia pemilihan, pihak yang menerbitkan surat, pihak yang menggunakan surat, jajaran pemerintahan nagari, pihak KAN, saksi-saksi serta dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonan menjadi penting untuk menemukan fakta sebenarnya.

Pemilihan Wali Nagari merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, legitimasi prosesnya tidak boleh dibangun di atas dokumen yang keabsahannya masih dipertanyakan.

Kini bola berada di tangan Polda Sumbar: apakah polemik surat KAN tersebut akan dibuka secara terang berdasarkan bukti, atau kembali berhenti sebagai sengketa administrasi yang menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat?  (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID