SOLOK, ONTIME.ID—Pemerintah Kabupaten Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Solok Epyardi Asda di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Jumat (27/5).
Epyardi mengatakan, hasil dari LHP BPK menjadikan Pemerintah Kabupaten Solok terus berupaya untuk melakukan penataan dan pengelolaan keuangan daerah yang bersih.
“Kami terus berupaya melakukan penataan dan pengelolaan dengan baik. WTP ini berkat kerja seluruh lapisan, baik OPD-OPD yang ada. Saya berharap ini menjadi penyemangat bagi ASN untuk bekerja lebih profesional,”ucapnya.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi mengatakan, BPK bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 31 ayat 1.
Menjelaskan gubernur/bupati/wali kota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia juga menyampaikan diperlukan kekompakan OPD duntuk mendukung tercapainya opini WTP.“Kekompakan dan soliditas antara kepala OPD juga mendukung capaian Opini WTP dengan soloditas itu maka OPD nyaman untuk bekerja sehingga tidak ada penyimpangan,” ucapnya.
Seperti diketahui, Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures),kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah.











